PK Kandas di MA, DKI Wajib Terbitkan Perpanjangan Izin Reklamasi Pulau G

Kamis, 10 Desember 2020 - 16:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan wajib menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G untuk PT Muara Wisesa Samudera setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan wajib menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G untuk PT Muara Wisesa Samudera setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta.

Kasasi perkara ini terdaftar di Kepaniteraan MA dengan nomor register: 157 PK/FP/TUN/2020 dan berasal dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Di tahap PTUN Jakarta, perkara sudah lebih diputus dengan nomor: 4/P/FP/2020/PTUN.JKT tertanggal 30 April 2020. (Baca juga: Dua Wajah Anies di Pusaran Reklamasi)



Berkas perkara dengan jenis TUN dan klasifikasi fiktif positif masuk di Kepaniteraan MA pada 15 Oktober 2020. Berkas kemudian didistribusikan ke majelis hakim pada 2 November 2020. Majelis hakim agung PK yang menangani dan mengadili perkara ini dipimpin Ketua Kamar TUN MA Supandi dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan M Hary Djatmiko. Di Kepaniteraan MA, tercatat pemohon PK "Gubernur Provinsi DKI Jakarta" dan termohon PK "PT Muara Wisesa Samudera". Tiga majelis hakim agung PK didampingi oleh Retno Nawangsih sebagai panitera pengganti.

"Status: Putus. Tanggal Putus: 26 November 2020. Amar Putusan: Tolak PK. Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju: - (kosong)," bunyi informasi singkat di laman Kepaniteraan MA, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Menangkan Pulau H, Anies Sebut Putusan MA Sejalan dengan Kebijakan Pemprov DKI)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!