Tito Minta Paslon yang Tak Puas dengan Hasil Pilkada Gunakan Langkah Hukum
Kamis, 10 Desember 2020 - 15:32 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan hasil hitung cepat atau exit polling bukan menjadi indikator penentu kemenangan. Dia meminta agar semua pihak menunggu hasil resmi dari KPU.
“Kalau nanti KPU sudah menyampaikan hasil, ada yg tidak puas, biasa ada yang menang dan kalah,” katanya saat konferensi pers, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Mendagri Larang Cakada Gelar Arak-Arakan Usai Penghitungan Suara)
Dia pun mengatakan akan baik jika pasangan calon (paslon) ada yang menerima kekalahan dengan lapang dada. Namun jika tidak puas dia meminta agar menggunakan langkah hukum. “Kalau yang berlapang dada menerima ya Alhamdulillah. Tapi kalau ada yang merasa belum bisa menerima dengan alasan tertentu tolong gunakan langkah hukum. Tidak boleh menggunakan langkah non yustisi. (Langkah hukum) yaitu mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gunakan cara itu. Tunjukan dengan data-data yang ada di persidangan yang terbuka,” tuturnya. (Baca juga: KPK Ingatkan Pemenang Pilkada Tak Manfaatkan Jabatan untuk Korupsi)
Pada kesempatan itu, mantan Kapolri ini juga mengingatkan agar pascapemungutan suara kemarin tidak ada kegiatan yang bisa mengundang kerumunan massa sehingga berpotensi menularkan Covid-19. Dia meminta pihak-pihak terkait tegas menindak bagi siapapun yang melanggar “Selanjutnya mohon kepada stakeholders terutama pengawas Bawaslu, DKPP, Polri/TNI Satpol PP agar tegas kepada yang melanggar. Misalnya membuat arak-arakan, konvoi dan lain. Berikan tindakan tegas, berikan sanksi yang bervariasi sesuai dengan level pelanggarannya,” pungkasnya. Dita angga
“Kalau nanti KPU sudah menyampaikan hasil, ada yg tidak puas, biasa ada yang menang dan kalah,” katanya saat konferensi pers, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Mendagri Larang Cakada Gelar Arak-Arakan Usai Penghitungan Suara)
Dia pun mengatakan akan baik jika pasangan calon (paslon) ada yang menerima kekalahan dengan lapang dada. Namun jika tidak puas dia meminta agar menggunakan langkah hukum. “Kalau yang berlapang dada menerima ya Alhamdulillah. Tapi kalau ada yang merasa belum bisa menerima dengan alasan tertentu tolong gunakan langkah hukum. Tidak boleh menggunakan langkah non yustisi. (Langkah hukum) yaitu mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gunakan cara itu. Tunjukan dengan data-data yang ada di persidangan yang terbuka,” tuturnya. (Baca juga: KPK Ingatkan Pemenang Pilkada Tak Manfaatkan Jabatan untuk Korupsi)
Pada kesempatan itu, mantan Kapolri ini juga mengingatkan agar pascapemungutan suara kemarin tidak ada kegiatan yang bisa mengundang kerumunan massa sehingga berpotensi menularkan Covid-19. Dia meminta pihak-pihak terkait tegas menindak bagi siapapun yang melanggar “Selanjutnya mohon kepada stakeholders terutama pengawas Bawaslu, DKPP, Polri/TNI Satpol PP agar tegas kepada yang melanggar. Misalnya membuat arak-arakan, konvoi dan lain. Berikan tindakan tegas, berikan sanksi yang bervariasi sesuai dengan level pelanggarannya,” pungkasnya. Dita angga
(cip)
tulis komentar anda