KPK Ingatkan Pemenang Pilkada Tak Manfaatkan Jabatan untuk Korupsi
Kamis, 10 Desember 2020 - 13:53 WIB
loading...
KPK berharap kepala daerah terpilih adalah para pemimpin berintegritas yang akan menjalankan pemerintahannya dengan menerapkan tata kelola pemerintahan bersih dari korupsi. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2020 adalah para pemimpin berintegritas yang akan menjalankan pemerintahannya dengan menerapkan tata kelola pemerintahan bersih dari korupsi .
"KPK tidak ingin pejabat publik yang dipilih melalui proses politik tersebut kemudian memanfaatkan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/12/2020).
KPK pun berharap kepala daerah terpilih menggunakan kewenangannya untuk menentukan kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat. Hal ini sudah diingatkan KPK dalam serangkaian kegiatan webinar pembekalan bagi peserta dan penyelenggara pilkada di 270 daerah. (Baca juga: Menang 4 Pilkada di Sumatera Barat, PDIP: Terima Kasih Masyarakat Sumbar )
"Melalui kegiatan tersebut, KPK memberikan pemahaman kepada khususnya calon kepala daerah tentang persoalan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan bersih dari korupsi," kata Ipi.
Melalui program Pilkada Berintegritas tersebut, kata Ipi, KPK juga telah menyampaikan potensi korupsi dan titik-titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk sejumlah kasus kepala daerah yang ditangani KPK.
"Harapannya, calon kepala daerah dapat menghindari risiko korupsi setelah terpilih dan menjabat," katanya.
Berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat lima modus korupsi kepala daerah, yakni intervensi dalam kegiatan belanja daerah mulai dari pengadaan barang dan jasa; penempatan dan pengelolaan kas daerah; pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos); pengelolaan aset; hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga. (Baca juga: Tiga Wali Kota Cimahi Korupsi, Firli Bahuri: KPK Sungguh Prihatin )
"KPK tidak ingin pejabat publik yang dipilih melalui proses politik tersebut kemudian memanfaatkan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/12/2020).
KPK pun berharap kepala daerah terpilih menggunakan kewenangannya untuk menentukan kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat. Hal ini sudah diingatkan KPK dalam serangkaian kegiatan webinar pembekalan bagi peserta dan penyelenggara pilkada di 270 daerah. (Baca juga: Menang 4 Pilkada di Sumatera Barat, PDIP: Terima Kasih Masyarakat Sumbar )
"Melalui kegiatan tersebut, KPK memberikan pemahaman kepada khususnya calon kepala daerah tentang persoalan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan bersih dari korupsi," kata Ipi.
Melalui program Pilkada Berintegritas tersebut, kata Ipi, KPK juga telah menyampaikan potensi korupsi dan titik-titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk sejumlah kasus kepala daerah yang ditangani KPK.
"Harapannya, calon kepala daerah dapat menghindari risiko korupsi setelah terpilih dan menjabat," katanya.
Berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat lima modus korupsi kepala daerah, yakni intervensi dalam kegiatan belanja daerah mulai dari pengadaan barang dan jasa; penempatan dan pengelolaan kas daerah; pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos); pengelolaan aset; hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga. (Baca juga: Tiga Wali Kota Cimahi Korupsi, Firli Bahuri: KPK Sungguh Prihatin )
Lihat Juga :