KPK Ingatkan Pemenang Pilkada Tak Manfaatkan Jabatan untuk Korupsi

Kamis, 10 Desember 2020 - 13:53 WIB
loading...
KPK Ingatkan Pemenang Pilkada Tak Manfaatkan Jabatan untuk Korupsi
KPK berharap kepala daerah terpilih adalah para pemimpin berintegritas yang akan menjalankan pemerintahannya dengan menerapkan tata kelola pemerintahan bersih dari korupsi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2020 adalah para pemimpin berintegritas yang akan menjalankan pemerintahannya dengan menerapkan tata kelola pemerintahan bersih dari korupsi .

"KPK tidak ingin pejabat publik yang dipilih melalui proses politik tersebut kemudian memanfaatkan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/12/2020).

KPK pun berharap kepala daerah terpilih menggunakan kewenangannya untuk menentukan kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat. Hal ini sudah diingatkan KPK dalam serangkaian kegiatan webinar pembekalan bagi peserta dan penyelenggara pilkada di 270 daerah. ( )

"Melalui kegiatan tersebut, KPK memberikan pemahaman kepada khususnya calon kepala daerah tentang persoalan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan bersih dari korupsi," kata Ipi.

Melalui program Pilkada Berintegritas tersebut, kata Ipi, KPK juga telah menyampaikan potensi korupsi dan titik-titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk sejumlah kasus kepala daerah yang ditangani KPK.

"Harapannya, calon kepala daerah dapat menghindari risiko korupsi setelah terpilih dan menjabat," katanya.

Berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat lima modus korupsi kepala daerah, yakni intervensi dalam kegiatan belanja daerah mulai dari pengadaan barang dan jasa; penempatan dan pengelolaan kas daerah; pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos); pengelolaan aset; hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga. ( )

Lalu intervensi dalam penerimaan daerah mulai dari pajak daerah dan retribusi; pendapatan daerah dari pusat; sampai kerja sama dengan pihak lain. Selanjutnya intervensi dalam perizinan mulai dari pemberian rekomendasi; penerbitan perizinan; sampai pemerasan.

Dan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa; rotasi, mutasi, promosi, dan rangkap jabatan; serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan.

"KPK berharap modus-modus korupsi tersebut tidak lagi dilakukan. Sebagai upaya pencegahan, KPK akan mengawal implementasi komitmen kepala daerah terpilih dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah," katanya.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)