Sosialisasi Covid-19 Masif, Bawaslu: Pelaksanaan Pilkada Berjalan Lancar

Kamis, 10 Desember 2020 - 15:03 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 berjalan dengan baik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 berjalan dengan baik. Kuncinya, sosialisasi masif oleh penyelenggara pemilihan dan pemerintah. Hal itu juga didukung oleh sikap dan kesadaran pemilih dalam menjalan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan para pemilih hadir mengikuti waktu yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menggunakan masker, menjaga jarak, dan tidak menciptakan kerumunan setelah menggunakan hak pilih. “Jumlah pemilih yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat diatur dan dikendalikan oleh penyelenggara sejak pembukaan hingga rekapitulasi suara,” ujarnya, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: KPK Ingatkan Pemenang Pilkada Tak Manfaatkan Jabatan untuk Korupsi)

Afif, sapaan akrabnya, ada sebagian penyelenggara pemilihan yang reaktif berdasarkan rapid tes. Hal itu tentunya mengurangi jumlah penyelenggara di TPS. “Kondisi ini memengaruhi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta partisipasi masyarakat,” tuturnya. (Baca juga: Kapolri Bersyukur Pilkada Serentak di 270 Daerah Berjalan Aman)

Tantangan penyelenggaraan pilkada kali ini adalah ancaman penularan virus Sars Cov-II. Di luar itu, Bawaslu menjabarkan masalah klasik dalam setiap penyelenggaraan pemilihan masih terjadi. “Misalnya, daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak ditempel, perlakukan petugas yang berbeda terhadap kasus yang sama, dan lain-lain. Tingkat pemahaman dan kemandirian penyelenggara pemilihan di setiap daerah berpengaruh langsung terhadap kualitas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” tuturnya.

Lulusan Universitas Islam Negeri Jakarta itu mengungkapkan masalah klasik lainnya adalah surat suara kurang dan tertukar, penentuan syarat suara sah dan tidak, serta penentuan cara penggunaan hak pilih dengan mencontreng surat suara. Lalu, ada penggunaan hak pilih orang lain, memilih lebih dari satu kali, dan penyelenggara menyalahgunakan surat suara.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More