UU Cipta Kerja Disebut Konsekuensi Logis dari Gerakan Reformasi Birokrasi
Rabu, 09 Desember 2020 - 11:41 WIB
Itu mengapa Saidiman menyimpulkan, kebutuhan untuk menghadirkan undang-undang seperti UU Cipta Kerja merupakan tuntutan reformasi birokrasi yang lebih institusional dan tidak sporadis lagi dan niscaya dibutuhkan hadir, cepat ataupun lambat.
“UU Cipta Kerja juga selain menjadi rangkain reformasi birokrasi, ini juga menurut saya bagian dari rangkain transformasi ekonomi yang memang dicita-citakan oleh oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedari awal,” sambung Saidiman.
Ia menjelaskan, ada tiga hal yang dilakukan Jokowi untuk transformasi ekonomi.
“Pertama, pembangunan infrastruktur secara merata dan massif sejak periode pertama. Kedua, pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang dicanangkan pada periode kedua ini. Lalu ketiga, reformasi institusional yang bentuknya adalah Omnibus Law Cipta Kerja ini,” bebernya.
“UU Cipta Kerja juga selain menjadi rangkain reformasi birokrasi, ini juga menurut saya bagian dari rangkain transformasi ekonomi yang memang dicita-citakan oleh oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedari awal,” sambung Saidiman.
Ia menjelaskan, ada tiga hal yang dilakukan Jokowi untuk transformasi ekonomi.
“Pertama, pembangunan infrastruktur secara merata dan massif sejak periode pertama. Kedua, pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang dicanangkan pada periode kedua ini. Lalu ketiga, reformasi institusional yang bentuknya adalah Omnibus Law Cipta Kerja ini,” bebernya.
(mpw)
tulis komentar anda