Pilkada Serentak 2020, DPR Kembali Tekankan Pentingnya Netralitas ASN

Rabu, 09 Desember 2020 - 09:36 WIB
Legislator Dapil Lampung ini mengingatkan bahwa ASN harus bersikap netral. Tidak perlu terlibat ataupun dilibatkan dalam kepentingan politik praktis pilkada sebagaimana diamanatkan undang-undang (UU).

"ASN harus bersikap netral dalam seluruh tahapan pilkada. Tidak terlibat atau dilibatkan dalam kepentingan politik dalam Pilkada. Jelas peraturan perundang-undangannya. Dalam pasal 12 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara , disebutkan bahwa ASN harus bebas dari intervensi politik," sambung Azis.

Mantan Ketua Komisi III DPR ini mengapresiasi pemerintah yang sudah melakukan langkah preventif untuk mengawasi netralitas ASN dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, juga membentuk satgas Netralitas ASN.

(Baca juga: Ingatkan Netralitas ASN, Menteri Tjahjo: Hak Politik Hanya di Bilik Suara ).

Namun, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh KASN, tren dugaan pelanggaran netralitas terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 ini justru meningkat dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Angka pelanggaran per tanggal 7 Desember mencapai 804 ASN, dengan rincian jenis sanksi sebagai berikut: sanksi moral tertutup 79 ASN, sanksi moral terbuka 385 ASN, hukuman disiplin ringan 22 ASN, hukuman disiplin sedang 316 ASN, dan hukuman disiplin berat 2 ASN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!