Pilkada Serentak 2020, DPR Kembali Tekankan Pentingnya Netralitas ASN
Rabu, 09 Desember 2020 - 09:36 WIB

Pilkada Serentak 2020, DPR Kembali Tekankan Pentingnya Netralitas ASN. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pilkada Serentak 2020 dihelat pada Rabu ini, 9 Desember 2020. Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin kembali mengingatkan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 .
Pasalnya, berdasarkan laporan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tren dugaan pelanggaran netralitas terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 ini meningkat dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya.
"Saat pemilu, ASN berada pada posisi yang dilematis. Terdapat potensi terjadinya intimidasi oleh birokrasi yang tidak netral terhadap dinamika politik elektoral lokal. Sehingga ASN terpaksa berpihak, jika tidak, mereka takut akan berdampak kepada posisi mereka dalam struktur birokrasi tersebut," kata Azis kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).
(Baca juga: Saksikan Live Streaming dan Live Quick Count Pilkada Serentak 2020 di Okezone, Sindonews, dan iNews.id ).
Legislator Dapil Lampung ini mengingatkan bahwa ASN harus bersikap netral. Tidak perlu terlibat ataupun dilibatkan dalam kepentingan politik praktis pilkada sebagaimana diamanatkan undang-undang (UU).
Pasalnya, berdasarkan laporan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tren dugaan pelanggaran netralitas terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 ini meningkat dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya.
"Saat pemilu, ASN berada pada posisi yang dilematis. Terdapat potensi terjadinya intimidasi oleh birokrasi yang tidak netral terhadap dinamika politik elektoral lokal. Sehingga ASN terpaksa berpihak, jika tidak, mereka takut akan berdampak kepada posisi mereka dalam struktur birokrasi tersebut," kata Azis kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).
(Baca juga: Saksikan Live Streaming dan Live Quick Count Pilkada Serentak 2020 di Okezone, Sindonews, dan iNews.id ).
Legislator Dapil Lampung ini mengingatkan bahwa ASN harus bersikap netral. Tidak perlu terlibat ataupun dilibatkan dalam kepentingan politik praktis pilkada sebagaimana diamanatkan undang-undang (UU).
Lihat Juga :