Permen Baru Menteri Erick Thohir Disambut Positif
Selasa, 08 Desember 2020 - 13:15 WIB
JAKARTA - Pengamat Pusat Studi BUMN dari FEB Universitas Hasanudin Makassar, Mursalim Nohong menyambut positif kebijakan baru Menteri BUMN Erick Thohi r yang dinilai sebagai langkah untuk mendorong peningkatan kinerja perusahaan plat merah menjadi lebih baik.
Kebijakan baru itu bagi para direksi perusahaan BUMN berupa kontrak manajemen dan kontrak manajemen tahunan direksi BUMN yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor PER-11/MBU/11/2020 yang secara khusus untuk menilai key performance index (KPI). (Baca juga: Berantas Korupsi di BUMN, Erick Thohir Bakal Bikin Sistem Langsung Dimonitor KPK)
Dalam Pasal 8 beleid tersebut menjelaskan bahwa pendekatan dalam penyusunan KPI didasari pada nilai ekonomi, sosial, inovatif model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi, dan pengembangan talenta. “Kebijakan itu untuk mendorong setiap direksi perusahaan BUMN untuk berkinerja lebih bagus, jadi mereka bekerja sesuai dengan rencana operasional perusahaan atau organisasi,” ujar Mursalim, Selasa (8/12/2020).
Dia berpendapat para direksi itu harus mampu menerjemahkan, memahami dan menjalankan dengan baik kebijakan dari lima aspek yang menjadi indikator penilaian Kementerian BUMN terhadap kinerja atau KPI direksi yang telah diangkat. “Pertama memang harus betul-betul blue print dari Kementerian BUMN itu bisa diterjemahkan dengan benar oleh seluruh direksi BUMN,” jelasnya.
Dia menilai para direksi yang menandatangani kontrak tahunan itu sudah siap bekerja sesuai dengan mekanisme dan target sebagaimana peraturan yang ditetapkan oleh Erick Thohir. “Kedua direksi on the track bekerja sesuai aturan yang diberlakukan oleh Pak Menteri,” imbuhnya.
Selain itu, dia menyarankan para direksi itu membangun komunikasi yang baik dengan para komisaris, dan tentu saja dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN agar terbangun lingkungan kerja yang kondusif. “Para direksi senantiasa membangun komunisaksi yang intens, tentunya dengan pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian BUMN, beserta komisaris harus betul-betul juga bekerja maksimal tidak lagi menjadi oragnisaisi yang diam tapi ikut serta memikirkan, membukakan jalan, bagaimana perusahaan ini kedepan,” jelasnya.
Sekadar diketahui, Erick Thohir dengan Permen baru ini meminta Pengurus BUMN yang telah menandatangani kontrak agar memenuhi target dan indikator kinerja atau Key Performance Index (KPI) yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dalam RUPS, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Ada dua macam KPI yang dimaksud Erick yaitu KPI Direksi secara kolegial dan KPI Direksi secara individual.
KPI Direksi secara individual merupakan penjabaran, sedangkan KPI Direksi secara kolegial sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi. Perspektif yang digunakan dalam penyusunan KPI Direksi secara kolegial terdiri dari nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia, inovasi model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi, dan pengembangan talenta. (Baca juga: Bikin Gebrakan Lagi, Erick Thohir Obrak-abrik Direksi Angkasa Pura 1)
"KPI sebagaimana dimaksud merupakan salah satu alat ukur untuk menilai kinerja perusahaan dan/atau Direksi," demikian isi Pasal 6 ayat 2.
Kebijakan baru itu bagi para direksi perusahaan BUMN berupa kontrak manajemen dan kontrak manajemen tahunan direksi BUMN yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor PER-11/MBU/11/2020 yang secara khusus untuk menilai key performance index (KPI). (Baca juga: Berantas Korupsi di BUMN, Erick Thohir Bakal Bikin Sistem Langsung Dimonitor KPK)
Dalam Pasal 8 beleid tersebut menjelaskan bahwa pendekatan dalam penyusunan KPI didasari pada nilai ekonomi, sosial, inovatif model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi, dan pengembangan talenta. “Kebijakan itu untuk mendorong setiap direksi perusahaan BUMN untuk berkinerja lebih bagus, jadi mereka bekerja sesuai dengan rencana operasional perusahaan atau organisasi,” ujar Mursalim, Selasa (8/12/2020).
Dia berpendapat para direksi itu harus mampu menerjemahkan, memahami dan menjalankan dengan baik kebijakan dari lima aspek yang menjadi indikator penilaian Kementerian BUMN terhadap kinerja atau KPI direksi yang telah diangkat. “Pertama memang harus betul-betul blue print dari Kementerian BUMN itu bisa diterjemahkan dengan benar oleh seluruh direksi BUMN,” jelasnya.
Dia menilai para direksi yang menandatangani kontrak tahunan itu sudah siap bekerja sesuai dengan mekanisme dan target sebagaimana peraturan yang ditetapkan oleh Erick Thohir. “Kedua direksi on the track bekerja sesuai aturan yang diberlakukan oleh Pak Menteri,” imbuhnya.
Selain itu, dia menyarankan para direksi itu membangun komunikasi yang baik dengan para komisaris, dan tentu saja dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN agar terbangun lingkungan kerja yang kondusif. “Para direksi senantiasa membangun komunisaksi yang intens, tentunya dengan pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian BUMN, beserta komisaris harus betul-betul juga bekerja maksimal tidak lagi menjadi oragnisaisi yang diam tapi ikut serta memikirkan, membukakan jalan, bagaimana perusahaan ini kedepan,” jelasnya.
Sekadar diketahui, Erick Thohir dengan Permen baru ini meminta Pengurus BUMN yang telah menandatangani kontrak agar memenuhi target dan indikator kinerja atau Key Performance Index (KPI) yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dalam RUPS, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Ada dua macam KPI yang dimaksud Erick yaitu KPI Direksi secara kolegial dan KPI Direksi secara individual.
KPI Direksi secara individual merupakan penjabaran, sedangkan KPI Direksi secara kolegial sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi. Perspektif yang digunakan dalam penyusunan KPI Direksi secara kolegial terdiri dari nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia, inovasi model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi, dan pengembangan talenta. (Baca juga: Bikin Gebrakan Lagi, Erick Thohir Obrak-abrik Direksi Angkasa Pura 1)
"KPI sebagaimana dimaksud merupakan salah satu alat ukur untuk menilai kinerja perusahaan dan/atau Direksi," demikian isi Pasal 6 ayat 2.
(kri)
tulis komentar anda