Jaksa Agung Burhanuddin Lantik 22 Pejabat Kejaksaan, Ini Daftarnya

Selasa, 08 Desember 2020 - 15:55 WIB
19. Albina Dina Prawitaningsih sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

20. Anwarudin Sulistiyono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

21. Rudi Prabowo Aji sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ;

22. Asep Nana Mulyana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten

Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengatakan, prosesi ini bukan hanya sebagai bagian dari upaya guna menjaga keberlangsungan serta eksistensi organisasi , melainkan sebuah momen bagi kita bersama untuk mengingat, menyadari dan mengukuhan kembali akan kewajiban dan tanggung jawab besar untuk senantiasa meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan lebih baik lagi.

Oleh karena itu, lanjut dia, dalam setiap promosi dan mutasi diperlukan suatu evaluasi, pertimbangan yang matang dan penilaian yang obyektif sebagai dasar menempatkan mereka yang memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang memadai untuk ditugaskan pada suatu jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan organisasi guna tercapainya kinerja yang optimal, terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

“Berkenaan dengan hal tersebut, saya ucapkan selamat kepada saudara-saudara para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II yang baru saja dilantik. Saya yakin dan optimis penempatan saudara pada posisi yang baru sudah tepat dan akan berkontribusi memberikan manfaat positif bagi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, dan tepercaya.” ujar Jaksa Agung dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diterima SINDOnews, Selasa (8/12/2020).

Jaksa Agung juga emberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan, yakni pertama, segera identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru, guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas. Kedua, ciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas, serta tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat namun harus tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Ketiga, mewujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada hati nurani dan integritas luhur yang menjadi landas pijaknya. Keempat, kawal dan sukseskan setiap kebijakan pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Baca juga: Kejagung Periksa 4 Penjabat Kemenkes terkait Kasus Penyediaan Obat AIDS dan PMS )

Kelima, menjaga integritas, jauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!