Hak Pilih Pasien Covid-19 Bisa Diwakilkan, Begini Penjelasan KPU
Senin, 07 Desember 2020 - 15:37 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan setiap warga negara yang sudah terdaftar dalam pemilih tetap Pilkada Serentak 2020 bisa saja mewakili hak pilihnya kepada orang lain pada saat pemungutan suara nanti.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Arief Budiman saat disinggung soal kemungkinan adanya pemilih yang sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena terpapar Covid-19, mewakili hak pilihnya kepada orang lain. "Misalnya saya enggak bisa menggunakan hak pilih saya dengan diri sendiri, saya boleh mempercayakan kepada orang yang ditunjuk membantu saya," kata Arief di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020). (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Yang terpenting, kata dia, orang yang mewakili hak pilih tersebut harus bisa mengedepankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil). Sehingga, pilihan politik dari orang yang meminta untuk diwakili tetap bisa terjaga kerahasiaannya. (Baca juga: Masuk Masa Tenang, DPR Minta Paslon Jaga Kondusivitas Pilkada 2020)
Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) ini mengatakan sebenarnya hal ini juga berlaku pada saat pelayanan pemungutan suara bagi pemilih yang datang langsung ke TPS. Dimana, jika ada pemilih yang tak mampu menggunakan hak pilihnya dengan diri sendiri, diperkenankan untuk menunjuk penyelenggara atau orang yang dipercaya untuk membantu dalam proses pencoblosan. "Jadi sebetulnya semua hal sudah diatur, tapi bagaimana penerapannya, tentu penerapan di tiap-tiap tempat kan ada situasi dan kondisi yang berbeda," ujar dia.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Arief Budiman saat disinggung soal kemungkinan adanya pemilih yang sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena terpapar Covid-19, mewakili hak pilihnya kepada orang lain. "Misalnya saya enggak bisa menggunakan hak pilih saya dengan diri sendiri, saya boleh mempercayakan kepada orang yang ditunjuk membantu saya," kata Arief di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020). (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Yang terpenting, kata dia, orang yang mewakili hak pilih tersebut harus bisa mengedepankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil). Sehingga, pilihan politik dari orang yang meminta untuk diwakili tetap bisa terjaga kerahasiaannya. (Baca juga: Masuk Masa Tenang, DPR Minta Paslon Jaga Kondusivitas Pilkada 2020)
Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) ini mengatakan sebenarnya hal ini juga berlaku pada saat pelayanan pemungutan suara bagi pemilih yang datang langsung ke TPS. Dimana, jika ada pemilih yang tak mampu menggunakan hak pilihnya dengan diri sendiri, diperkenankan untuk menunjuk penyelenggara atau orang yang dipercaya untuk membantu dalam proses pencoblosan. "Jadi sebetulnya semua hal sudah diatur, tapi bagaimana penerapannya, tentu penerapan di tiap-tiap tempat kan ada situasi dan kondisi yang berbeda," ujar dia.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda