Pelaku Yang Ditetapkan Tersangka Teriak Bunuh di Depan Rumah Ibunda Mahfud MD
Minggu, 06 Desember 2020 - 00:00 WIB
(Baca Juga: Rumah Ibunda Mahfud MD Dikepung, Hendropriyono: Pembelaan Diri Dilindungi Hukum)
Atas kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman penjara enam tahun.
Sementara itu, Pangdam Brawijaya V Mayjen TNI Suharyanto mendukung Polda Jatim dalam menjaga situasi Kamtibmas terutama menjelang Pilkada.
(Baca Juga: Rumah Keluarga Menko Polhukam Mahfud MD Dijaga Ketat)
Sebelumnya diberitaka rumah orang tua Menko Polhukam Mahfud MD digeruduk massa yang menggunakan pakaian serba putih.Saat itu, massa meminta Mahfud MD untuk keluar dari rumahnya. Penggerudukan rumah Mahfud MD ini diduga berkaitan dengan komentar Mahfud soal hasil tes swab Covid-19 Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Atas kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman penjara enam tahun.
Sementara itu, Pangdam Brawijaya V Mayjen TNI Suharyanto mendukung Polda Jatim dalam menjaga situasi Kamtibmas terutama menjelang Pilkada.
(Baca Juga: Rumah Keluarga Menko Polhukam Mahfud MD Dijaga Ketat)
Sebelumnya diberitaka rumah orang tua Menko Polhukam Mahfud MD digeruduk massa yang menggunakan pakaian serba putih.Saat itu, massa meminta Mahfud MD untuk keluar dari rumahnya. Penggerudukan rumah Mahfud MD ini diduga berkaitan dengan komentar Mahfud soal hasil tes swab Covid-19 Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
(ymn)
Lihat Juga :