Polisi Tangkap Terduga Provakator Pengepungan Rumah Ibu Mahfud MD
Sabtu, 05 Desember 2020 - 22:00 WIB
JAKARTA - Polisi menangkap seorang warga Pamekasan, Jawa Timur berinisial AD yang diduga merupakan pelaku pengepungan rumah Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD . "Tersangka, AD, warga Pamekasan Jatim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan resminya, Sabtu (5/12/2020).
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Terduga pelaku AD diduga menyambangi rumah Mahfud MD pada 1 Desember 2020, sekira pukul 14.10 WIB. Dia memanjat pintu pagar rumah tempat tinggal Ibunda Mahfud MD, Hj Siti Khotijah di Jalan Dirgahayu Nomoro 109, Pamekasan, Jawa Timur.
(Baca: Polisi Diminta Buru Koordinator Pengepungan Rumah Mahfud MD)
AD diduga telah melakukan tindak pidana menghasut orang lain untuk berbuat pidana, melakukan kekerasan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan. AD disinyalir berteriak dengan mengatakan 'Mahfud Keluar!! Kalau Habib Rizieq di jadikan tersangka dan ditahan, bakar rumah Mahfud!! Dan Bunuh Mahfud!!'.
Atas perbuatannya, AD disangkakan dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP ancaman 6 tahun Penjara.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Terduga pelaku AD diduga menyambangi rumah Mahfud MD pada 1 Desember 2020, sekira pukul 14.10 WIB. Dia memanjat pintu pagar rumah tempat tinggal Ibunda Mahfud MD, Hj Siti Khotijah di Jalan Dirgahayu Nomoro 109, Pamekasan, Jawa Timur.
(Baca: Polisi Diminta Buru Koordinator Pengepungan Rumah Mahfud MD)
AD diduga telah melakukan tindak pidana menghasut orang lain untuk berbuat pidana, melakukan kekerasan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan. AD disinyalir berteriak dengan mengatakan 'Mahfud Keluar!! Kalau Habib Rizieq di jadikan tersangka dan ditahan, bakar rumah Mahfud!! Dan Bunuh Mahfud!!'.
Atas perbuatannya, AD disangkakan dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP ancaman 6 tahun Penjara.
(muh)
tulis komentar anda