Tahun Depan, Bantuan Sosial PKH Jangkau Penderita TBC

Sabtu, 05 Desember 2020 - 11:36 WIB
“Kami sangat mendukung pemerintah menanggulangi TBC dengan memberikan bantuan yang diberikan sebesar Rp3 Juta rupiah per tahun,” kata Mensos Juliari.(Baca juga: Perkuat Persatuan, Kemensos Kukuhkan Keberadaan Pelopor Perdamaian )

Untuk mempercepat graduasi KPM PKH, pendamping diminta menyusun rencana dan jeli melihat peluang terhadap akses permodalan, layanan keterampilan, serta penguatan sosial ekonomi.

Pendamping PKH diminta untuk memastikan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dipegang oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tak boleh dikolektif baik bank penyalur, pendamping sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), ketua kelompok atau pihak mana pun dengan alasan apa pun.

“Kebijakan ini untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan bantuan sosial non tunai yang seharusnya diterima oleh KPM PKH tapi disalahgunakan pihak lain, ” tutur Mensos.

Dia juga mengajak seluruh pihak merapatkan barisan untuk melindungi KPM dari lilitan utang. “Ini penting menutup rapat akses KPM terhadap bank keliling, bank emok maupun pinjaman ilegal yang menjerat kehidupan mereka,” kata Mensos.

Kementerian Sosial RI memberikan penghargaan dan berterima kasih atas kinerja SDM PKH dalam memantau penyaluran bantuan beras selama ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!