Petinggi KAMI Ahmad Yani Dicecar 24 Pertanyaan oleh Bareskrim
Jum'at, 04 Desember 2020 - 20:28 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani . Dalam pemeriksaan yang dilakukan selama hampir 6 jam itu, Ahmad Yani dicecar dengan puluhan pertanyaan.
"Kurang lebih 24 pertanyaan lah," kata Ahmad Yani seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jumat (4/12/2020).
Yani mengaku, saat diperiksa ia ditanya seputar seberapa jauh mengenal tersangka Anton Permana. Menurut Yani, dia belum lama mengenal Anton.
"Saya kenal Anton itu tidak intens seperti dengan Pak Jumhur Hidayat . Saya baru mengenal beliau baru pas deklarasi KAMI," terang mantan anggota DPR RI dari PPP ini.
( ).
Kata Yani, pemeriksaan itu dilakukan kepada dirinya berkaitan dengan sebuah unggahan media sosial YouTube. Dalam video itu terdengar suara yang menyerukan tindakan anarkis. "Cuma seolah-olah ada saya karena di situ ada tanda tangan Presidium KAMI diambil dari pernyataan resmi KAMI," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka yang diduga menghasut kericuhan selama demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker beberapa waktu terakhir. Tiga di antaranya adalah Syahganda Nainggolan, M Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
( ).
Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ujaran kebencian berdasarkan SARA, hingga pasal KUHP tentang penghasutan.
"Kurang lebih 24 pertanyaan lah," kata Ahmad Yani seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jumat (4/12/2020).
Yani mengaku, saat diperiksa ia ditanya seputar seberapa jauh mengenal tersangka Anton Permana. Menurut Yani, dia belum lama mengenal Anton.
"Saya kenal Anton itu tidak intens seperti dengan Pak Jumhur Hidayat . Saya baru mengenal beliau baru pas deklarasi KAMI," terang mantan anggota DPR RI dari PPP ini.
( ).
Kata Yani, pemeriksaan itu dilakukan kepada dirinya berkaitan dengan sebuah unggahan media sosial YouTube. Dalam video itu terdengar suara yang menyerukan tindakan anarkis. "Cuma seolah-olah ada saya karena di situ ada tanda tangan Presidium KAMI diambil dari pernyataan resmi KAMI," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka yang diduga menghasut kericuhan selama demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker beberapa waktu terakhir. Tiga di antaranya adalah Syahganda Nainggolan, M Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
( ).
Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ujaran kebencian berdasarkan SARA, hingga pasal KUHP tentang penghasutan.
(zik)
tulis komentar anda