Bawaslu Ungkap Logistik yang Belum Dipenuhi Menjelang Pemungutan Suara

Jum'at, 04 Desember 2020 - 13:59 WIB
Pria asal Pekalongan itu juga mengungkapkan formulir model C-KWK di beberapa daerah belum tersedia. Formulir jenis itu dalam Peraturan KPU disebutkan harus ada. Formulir itu untuk saksi dari pasangan calon (paslon). (Baca juga: Sukseskan Pilkada Serentak saat Pandemi, Warga Diminta Waktunya Lima Menit untuk Berdoa)

Terakhir, Abhan memastikan APD untuk jajaran pengawas pilkada di 270 daerah sudah siap. Semua pengawas telah menjalani rapid tes. “Karena jumlah kami lebih kecil dibandingkan KPU. KPU itu untuk KPPS saja 7 orang,” pungkasnya.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!