Sulit Netral, Sejarah ASN Didesain sebagai Mesin Politik Pemilu

Jum'at, 04 Desember 2020 - 09:23 WIB
“Lalu, ada persoalan sosial-budaya. Kultur birokrasi tidak mengenal prinsip-prinsip netralitas. Ada persoalan kekerabatan, primordial, dan patronase. Kemudian, Penerapan pilkada langsung ini semakin mempertajam dan membuka ke publik adanya gesekan tersebut,” kata Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP UI dalam diskusi daring dengan tema “Pilkada, Kecurangan, dan Netralitas ASN”, Kamis (3/12/2020).

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Itulah sebabnya, ASN berada dalam posisi dilematis ketika pemilihan kepala daerah (pilkada) tiba. Di satu sisi dituntut netral, tapi kadang banyak “tangan-tangan” politik berusaha mengintervensi pilihan pada salah satu calon.

Menurut Hurriyah, netralitas ASN sebenarnya diatur dalam sejumlah beleid, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan itu untuk melindungi ASN dari kontrol langsung kekuatan politik. Masalahnya, dalam situasi semacam pilkada, yang dihadapi adalah persepsi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!