Polri Gali Motif Ujaran Kebencian dan SARA Ustaz Maaher ke Habib Luthfi

Jum'at, 04 Desember 2020 - 05:08 WIB
Polri menyatakan masih menggali motif dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata dalam kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA di media sosial Twitter @ustadzmaaher_. FOTO/IST
JAKARTA - Polri menyatakan masih menggali motif dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata dalam kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

"Motif masih pendalaman," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Sementara itu, Polri menyebut bahwa dalam kasus Maaher kata kuncinya adalah berupa 'cantik' dan 'jilbab'. Diduga, Maaher dianggap telah menghina Kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya. ( )



"Jadi perlu rekan-rekan ketahui bahwasanya kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena di sini dipastikan postingannya 'ia tambah cantik pakai jilbab kayak kiainya Banser ini ya'," ujar Awi.

Sebelumnya, Polri menyatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan Ustaz Maaher sebagai tersangka. Maaher sendiri ditangkap di kediamannya di Cimanggu, Wates, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Desember 2020 sekitar pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Ustadz Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. ( )

Atas perbuatannya, Maaher disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 miliar.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More