Konsekuensi Hukum Jika Habib Rizieq Terus Menerus Mangkir
Kamis, 03 Desember 2020 - 22:20 WIB
JAKARTA - Polisi bisa menjemput paksa Habib Rizieq Shihab jika pemimpin Front Pembela Islam ( FPI ) itu terus menerus mangkir. Diketahui, Habib Rizieq mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
"Memang prosedurnya begitu, kalau tiga kali dipanggil beliau secara patut tidak hadir, memang akan dijemput paksa," ujar Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul kepada wartawan, Kamis (3/12/2020). (Baca juga: Ajakan Dialog Habib Rizieq, Pemerintah Diharapkan Terima dengan Terbuka)
Tidak hanya mangkir, Habib Rizieq juga memanfaatkan pendukungnya untuk menghalangi penegak hukum mengirimkan surat panggilan ke kediamannya di Petamburan, Jakarta. Chudry pun menyayangkan kejadian tersebut.
"Kenapa ada petugas negara mengantarkan panggilan, mestinya tidak usah dihalang-halangi," kata Chudry.
Dia menuturkan, siapapun yang dengan sengaja menghalangi proses hukum bisa diancam pidana. "Bisa dianggap mengintervensi hukum. Pasal 160 menghalang-halangi penyidikan," imbuhnya.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Menurutnya, polisi bisa saja menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Asalkan penyidik sudah mengantongi dua alat bukti terkait pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Apakah nanti Rizieq Shihab itu dianggap menyulitkan pemeriksaan lebih lanjut, kalau dianggap menyulitkan, ya ada alasan untuk menahan. Tapi tetapkan dulu sebagai tersangka. Karena orang tidak bisa ditahan kalau statusnya bukan tersangka," tandasnya.
Sekadar informasi, penyidik Polda Metro Jaya menduga acara Maulid Nabi dan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq pada 14 November melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Penyidik sudah memeriksa beberapa saksi terkait kegiatan tersebut.
Penyidik memandang perlu meminta keterangan Habib Rizieq dan menantunya Hanif. Panggilan pertama tidak digubris. Minggu 29 November, polisi mendatangi kediaman Habib Rizieq untuk menyampaikan surat panggilan namun diadang pendukungnya. (Baca juga: Kabareskrim Sebut Demo dan Kepulangan Habib Rizieq Penyebab Kasus Covid-19 Naik)
Selasa 1 Desember, polisi kembali melayangkan surat panggilan secara langsung ke kediaman Habib Rizieq. Namun, rombongan yang dipimpin Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan juga dihalangi pendukung Habib Rizieq.
Lihat Juga: Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
"Memang prosedurnya begitu, kalau tiga kali dipanggil beliau secara patut tidak hadir, memang akan dijemput paksa," ujar Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul kepada wartawan, Kamis (3/12/2020). (Baca juga: Ajakan Dialog Habib Rizieq, Pemerintah Diharapkan Terima dengan Terbuka)
Tidak hanya mangkir, Habib Rizieq juga memanfaatkan pendukungnya untuk menghalangi penegak hukum mengirimkan surat panggilan ke kediamannya di Petamburan, Jakarta. Chudry pun menyayangkan kejadian tersebut.
"Kenapa ada petugas negara mengantarkan panggilan, mestinya tidak usah dihalang-halangi," kata Chudry.
Dia menuturkan, siapapun yang dengan sengaja menghalangi proses hukum bisa diancam pidana. "Bisa dianggap mengintervensi hukum. Pasal 160 menghalang-halangi penyidikan," imbuhnya.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Menurutnya, polisi bisa saja menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Asalkan penyidik sudah mengantongi dua alat bukti terkait pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Apakah nanti Rizieq Shihab itu dianggap menyulitkan pemeriksaan lebih lanjut, kalau dianggap menyulitkan, ya ada alasan untuk menahan. Tapi tetapkan dulu sebagai tersangka. Karena orang tidak bisa ditahan kalau statusnya bukan tersangka," tandasnya.
Sekadar informasi, penyidik Polda Metro Jaya menduga acara Maulid Nabi dan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq pada 14 November melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Penyidik sudah memeriksa beberapa saksi terkait kegiatan tersebut.
Penyidik memandang perlu meminta keterangan Habib Rizieq dan menantunya Hanif. Panggilan pertama tidak digubris. Minggu 29 November, polisi mendatangi kediaman Habib Rizieq untuk menyampaikan surat panggilan namun diadang pendukungnya. (Baca juga: Kabareskrim Sebut Demo dan Kepulangan Habib Rizieq Penyebab Kasus Covid-19 Naik)
Selasa 1 Desember, polisi kembali melayangkan surat panggilan secara langsung ke kediaman Habib Rizieq. Namun, rombongan yang dipimpin Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan juga dihalangi pendukung Habib Rizieq.
Lihat Juga: Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
(kri)
tulis komentar anda