Konsekuensi Hukum Jika Habib Rizieq Terus Menerus Mangkir

Kamis, 03 Desember 2020 - 22:20 WIB
Pengamat Hukum Pidana UI, Chudry Sitompul mengatakan polisi bisa menjemput paksa Habib Rizieq Shihab jika pemimpin FPI itu terus menerus mangkir. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polisi bisa menjemput paksa Habib Rizieq Shihab jika pemimpin Front Pembela Islam ( FPI ) itu terus menerus mangkir. Diketahui, Habib Rizieq mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

"Memang prosedurnya begitu, kalau tiga kali dipanggil beliau secara patut tidak hadir, memang akan dijemput paksa," ujar Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul kepada wartawan, Kamis (3/12/2020). (Baca juga: Ajakan Dialog Habib Rizieq, Pemerintah Diharapkan Terima dengan Terbuka)



Tidak hanya mangkir, Habib Rizieq juga memanfaatkan pendukungnya untuk menghalangi penegak hukum mengirimkan surat panggilan ke kediamannya di Petamburan, Jakarta. Chudry pun menyayangkan kejadian tersebut.

"Kenapa ada petugas negara mengantarkan panggilan, mestinya tidak usah dihalang-halangi," kata Chudry.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!