Bawaslu Minta KPU Daerah Segera Musnahkan Kertas Suara Rusak

Kamis, 03 Desember 2020 - 21:46 WIB
Ketua Bawaslu RI, Abhan meminta KPU kabupaten dan kota segera memusnahkan kertas suara rusak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Kabupaten/Kota untuk segera memusnahkan kertas suara Pilkada 2020 yang ditemukan dalam keadaan rusak. Hal ini penting dalam rangka menghindari potensi penyalahgunaan dalam pemungutan suara nantinya.

Ketua Bawaslu RI, Abhan menyampaikan hasil pengawasannya terkait pendistribusian logistik Pilkada 2020, salah satunya adalah surat suara. Sebagian besar, kata dia, surat suara sudah terdistribusi ke sejumlah daerah dengan aman. (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)



Kendati demikian, dia mengakui jika masih ditemukan banyak kertas suara yang rusak atau cacat. Untuk hal ini, Abhan meminta jajarannya di bawah untuk segera berkoordinasi dengan KPU setempat. "Yang rusak itu harus nanti dimusnahkan," kata Abhan dalam jumpa persnya di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020). (Baca juga: 3.800 Pelanggaran Pilkada Ditemukan, 112 Diantaranya Naik Penyidikan)





Dalam hal surat suara yang rusak ini, dia meminta agar pengawas juga ikut menyaksikan kegiatan pemusnahan tersebut. Bahkan, Abhan juga menyebut kegiatan pemusnahan juga harus disaksikan oleh pihak kepolisian. "Jangan sampai surat suara ini itu nanti ada potensi penyalgunaan surat suara. Jadi prinsipnya nanti kita rekomendasikan ke KPU untuk dimusnahkan," ujar dia.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More