Soal Deklarasi Benny Wenda, MPR Minta Pemerintah Panggil Dubes Inggris

Kamis, 03 Desember 2020 - 14:42 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan deklarasi yang dilakukan Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda adalah tindakan sepihak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan deklarasi yang dilakukan Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda adalah tindakan sepihak. Dimana menurutnya bertentangan dengan hukum internasional.

“Pernyataan pimpinan kelompok separatis Papua Benny Wenda baru-baru ini tentang deklarasi pembentukan pemerintah negara Papua, kita semua sama-sama tahu bahwa itu hanya sepihak dan tidak sesuai dengan hukum internasional. Termasuk peraturan konstitusi dan undang-undang Indonesia sebagai pemilik kedaulatan yang sah atas Papua,” katanya saat konferensi pers, Kamis (3/12/2020). (Baca juga: Mahfud MD: Benny Wenda Membuat Negara Ilusi)



Dia mengatakan, MPR meminta pemerintah melalui menteri luar negeri untuk memanggil Duta Besar Inggris. Seperti diketahui Benny Wenda dikabarkan telah mendapatkan permanent residence dari pemerintah Inggris. “MPR berpandangan penting dalam hal ini pemerintah melalui menteri luar negeri memanggil Duta Besar Inggris untuk meminta penjelasan mengenai posisi pemerintah Inggris terkait kegiatan kelompok separatis Papua Benny Wenda sesuai dengan hukum internasional yang berlaku,” ungkapnya. (Baca juga: Demokrat Kritik Pemerintah Lelet Bersikap terhadap Klaim Benny Wenda)

Tak hanya itu, Bambang juga meminta agar Indonesia menyampaikan nota diplomatik terkait posisi Indonesia secara tegas mengenai Papua. “Menyampaikan nota diplomatik posisi Indonesia yang tegas soal Papua baik kepada pemerintahan Inggris maupun negara-negara pasifik yang mendukung gerakan separatis. Termasuk Vanuatu,” pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More