45 Tahun ke Bawah Boleh Beraktivitas, Tjahjo Sebut PNS Tetap WFH
Selasa, 12 Mei 2020 - 13:43 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa wacana terkait usia 45 tahun ke bawah kembali beraktivitas belum berlaku bagi pegawai negeri sipil ( PNS ). Pasalnya, belum ada dasar hukum yang memperbolehkan hal tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya ada wacana pemerintah untuk memperbolehkan warga berusia 45 tahun ke bawah kembali beraktivitas. "Produk hukum atau dasar perintah usia 45 tahun kembali bekerja belum ada. Sehingga masih berlaku PP tentang PSBB. Dalam PP tersebut diatur bahwa hanya sektor usaha tertentu yang dapat beroperasi khususnya pelayanan umum tetap tidak terganggu," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa (12/5/2020).
Dia menilai bahwa jika kebijakan tersebut berlaku harus tetap memperhatikan PP tentang PSBB. Ada sektor-sektor tertentu yang diperbolehkan bekerja kembali. "Artinya hanya sektor yang diperbolehkan beroperasi yang bekerja kembali, seperti sektor logistik, pelayanan umum, kesehatan," tuturnya.
Tjahjo mengatakan, saat ini bagi PNS masih berlaku sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH). Dia mengatakan bahwa pelaksanaan WFH PNS saat ini pun diatur oleh masih-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan kondisi instansi. Menurutnya, saat ini belum diperlukan untuk mengubah surat edaran (SE) MenPANRB terkait WFH bagi PNS. (
).
"SE MenPANRB mengenai WFH pada wilayah PSBB merupakan pelaksanaan dari PP PSBB yang dikeluarkan pemerintah dengan persyaratan yang ketat. Dengan demikian mungkin SE MenPANRB terkait WFH pada wilayah PSBB belum perlu diubah," pungkasnya.
Lihat Juga: Kolaborasi LAN, BKN, Peruri, dan Kemenpan-RB Wujudkan Layanan Administrasi Pemerintah dalam Satu Portal
Seperti diketahui, sebelumnya ada wacana pemerintah untuk memperbolehkan warga berusia 45 tahun ke bawah kembali beraktivitas. "Produk hukum atau dasar perintah usia 45 tahun kembali bekerja belum ada. Sehingga masih berlaku PP tentang PSBB. Dalam PP tersebut diatur bahwa hanya sektor usaha tertentu yang dapat beroperasi khususnya pelayanan umum tetap tidak terganggu," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa (12/5/2020).
Dia menilai bahwa jika kebijakan tersebut berlaku harus tetap memperhatikan PP tentang PSBB. Ada sektor-sektor tertentu yang diperbolehkan bekerja kembali. "Artinya hanya sektor yang diperbolehkan beroperasi yang bekerja kembali, seperti sektor logistik, pelayanan umum, kesehatan," tuturnya.
Tjahjo mengatakan, saat ini bagi PNS masih berlaku sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH). Dia mengatakan bahwa pelaksanaan WFH PNS saat ini pun diatur oleh masih-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan kondisi instansi. Menurutnya, saat ini belum diperlukan untuk mengubah surat edaran (SE) MenPANRB terkait WFH bagi PNS. (
Baca Juga
"SE MenPANRB mengenai WFH pada wilayah PSBB merupakan pelaksanaan dari PP PSBB yang dikeluarkan pemerintah dengan persyaratan yang ketat. Dengan demikian mungkin SE MenPANRB terkait WFH pada wilayah PSBB belum perlu diubah," pungkasnya.
Lihat Juga: Kolaborasi LAN, BKN, Peruri, dan Kemenpan-RB Wujudkan Layanan Administrasi Pemerintah dalam Satu Portal
(zik)
tulis komentar anda