Soal Prolegnas 2021, DPR Tak Ingin Pasang Target Tinggi
Rabu, 02 Desember 2020 - 21:42 WIB
Karena, sambung Azis, banyak UU di tingkat I AKD atau Pansus tidak bisa disahkan ke tingkat II Rapat Paripurna DPR. Ada juga RUU yang di tingkat I tapi tidak dibahas, karena surat presiden (surpres) tidak dibuat oleh pemerintah. Karena, kualitas dan kuantitas harus sejalan. “Karena pembahasan UU ini nggak bisa kalau nggak parlemen dan pemerintah. DPR mau kalau pemerintah nggak mau, kan nggak jalan. Pemerintah mau, kalau DPR nggak mau, kan gak jalan,” ungkapnya.
Karena itu, Azis menegaskan, DPR tidak sekedar membahas tentang ketiga RUU ini, tapi DPR ini ingin membuat komitmen dengan pemerintah bahwa pembahasan RUU yang masuk prolegnas ini akan selesai dalam dua masa sidang, sesuai Tata Tertib DPR. Jadi, soal Prolegnas Prioritas 2021 ini tidak perlu diputuskan di masa sidang ini, bisa saja masa sidnag mendatang di awal 2021. Karena, pembahasannya pun akan dilakuakan di awal 2021.
“Kita harus duduk. Nanti 38 itu bisa saja kita kurangi 10, 12, nanti 2021 ada 10, 10-nya selesai. Kita gak mau pasang target tinggi, jadi bebannya parlemen. Kita aspirasi dan di dalam e-parlemen, kita sudah dapat. Jangan patok tinggi, nanti enggak selesai. 38 ini kan belum dibawa ke paripurna. Kalau sudah di paripurna, baru sah, keputusan lembaga,” pungkasnya.
Karena itu, Azis menegaskan, DPR tidak sekedar membahas tentang ketiga RUU ini, tapi DPR ini ingin membuat komitmen dengan pemerintah bahwa pembahasan RUU yang masuk prolegnas ini akan selesai dalam dua masa sidang, sesuai Tata Tertib DPR. Jadi, soal Prolegnas Prioritas 2021 ini tidak perlu diputuskan di masa sidang ini, bisa saja masa sidnag mendatang di awal 2021. Karena, pembahasannya pun akan dilakuakan di awal 2021.
“Kita harus duduk. Nanti 38 itu bisa saja kita kurangi 10, 12, nanti 2021 ada 10, 10-nya selesai. Kita gak mau pasang target tinggi, jadi bebannya parlemen. Kita aspirasi dan di dalam e-parlemen, kita sudah dapat. Jangan patok tinggi, nanti enggak selesai. 38 ini kan belum dibawa ke paripurna. Kalau sudah di paripurna, baru sah, keputusan lembaga,” pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :