Soal Prolegnas 2021, DPR Tak Ingin Pasang Target Tinggi
Rabu, 02 Desember 2020 - 21:42 WIB
Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengatakan DPR tidak ingin memasang target tinggi untuk prolegnas 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Daftar 38 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 belum juga diputuskan antara DPR RI, pemerintah dan DPD RI. Dalam rapat kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya, keputusan ini tertahan lantaran 3 RUU belum mencapai kesepakatan. RUU itu yakni RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), RUU tentang Bank Indonesia (RUU BI) dan RUU tentang Ketahanan Keluarga (RUU KK) yang saling disandera oleh 9 fraksi di DPR.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin menjelaskan, soal prolegnas ini masih perlu dikonsultasikan lagi antara pimpinan DPR dengan pimpinan Baleg. Karena, DPR juga tidak ingin prolegnas ini menjadi utang lembaga parlemen. (Baca juga: Raker Keputusan Prolegnas Prioritas 2021 Kembali Ditunda)
“Kalau UU itu dibuat tanpa persetujuan dan konsultasi dengan pemerintah, nanti supresnya nggak turun, terus pembahasannya dilama-lamain, dan sebagainya, malah nanti akan membuat beban di parlemen. Makanya itu kita mau rapat konsultasi dulu dengan pimpinan Baleg. Direncanakan itu pekan ini,” kata Azis kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2020). (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Azis menegaskan, DPR tidak ingin membuat sekian puluh daftar RUU dalam prolegnas, lalu RUU itu tidak selesai, maka yang terkena ‘bombardir’ adalah DPR, DPR yang distigmakan burulk oleh publik. Padahal, DPR tidak bisa membahas karena pemerintah tidak sepakat, dan Baleg DPR bersikeras masuk. “Jadi maunya di pimpinan itu, setelah rapat dari Baleg, sebelum ditetapkan di paripurna, rapat dulu dengan konsultasi dengan pemerintah. Ini Undang-Undang yang akan kita sepakati nih. Sepakat kita mau bahas gak?,” ujar Azis. (Baca juga: Golkar Minta RUU HIP Tak Ditetapkan Menjadi Prolegnas Prioritas 2021)
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin menjelaskan, soal prolegnas ini masih perlu dikonsultasikan lagi antara pimpinan DPR dengan pimpinan Baleg. Karena, DPR juga tidak ingin prolegnas ini menjadi utang lembaga parlemen. (Baca juga: Raker Keputusan Prolegnas Prioritas 2021 Kembali Ditunda)
“Kalau UU itu dibuat tanpa persetujuan dan konsultasi dengan pemerintah, nanti supresnya nggak turun, terus pembahasannya dilama-lamain, dan sebagainya, malah nanti akan membuat beban di parlemen. Makanya itu kita mau rapat konsultasi dulu dengan pimpinan Baleg. Direncanakan itu pekan ini,” kata Azis kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2020). (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Azis menegaskan, DPR tidak ingin membuat sekian puluh daftar RUU dalam prolegnas, lalu RUU itu tidak selesai, maka yang terkena ‘bombardir’ adalah DPR, DPR yang distigmakan burulk oleh publik. Padahal, DPR tidak bisa membahas karena pemerintah tidak sepakat, dan Baleg DPR bersikeras masuk. “Jadi maunya di pimpinan itu, setelah rapat dari Baleg, sebelum ditetapkan di paripurna, rapat dulu dengan konsultasi dengan pemerintah. Ini Undang-Undang yang akan kita sepakati nih. Sepakat kita mau bahas gak?,” ujar Azis. (Baca juga: Golkar Minta RUU HIP Tak Ditetapkan Menjadi Prolegnas Prioritas 2021)
Lihat Juga :