Soal Prolegnas 2021, DPR Tak Ingin Pasang Target Tinggi
Rabu, 02 Desember 2020 - 21:42 WIB
JAKARTA - Daftar 38 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 belum juga diputuskan antara DPR RI, pemerintah dan DPD RI. Dalam rapat kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya, keputusan ini tertahan lantaran 3 RUU belum mencapai kesepakatan. RUU itu yakni RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), RUU tentang Bank Indonesia (RUU BI) dan RUU tentang Ketahanan Keluarga (RUU KK) yang saling disandera oleh 9 fraksi di DPR.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin menjelaskan, soal prolegnas ini masih perlu dikonsultasikan lagi antara pimpinan DPR dengan pimpinan Baleg. Karena, DPR juga tidak ingin prolegnas ini menjadi utang lembaga parlemen. (Baca juga: Raker Keputusan Prolegnas Prioritas 2021 Kembali Ditunda)
“Kalau UU itu dibuat tanpa persetujuan dan konsultasi dengan pemerintah, nanti supresnya nggak turun, terus pembahasannya dilama-lamain, dan sebagainya, malah nanti akan membuat beban di parlemen. Makanya itu kita mau rapat konsultasi dulu dengan pimpinan Baleg. Direncanakan itu pekan ini,” kata Azis kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2020). (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Azis menegaskan, DPR tidak ingin membuat sekian puluh daftar RUU dalam prolegnas, lalu RUU itu tidak selesai, maka yang terkena ‘bombardir’ adalah DPR, DPR yang distigmakan burulk oleh publik. Padahal, DPR tidak bisa membahas karena pemerintah tidak sepakat, dan Baleg DPR bersikeras masuk. “Jadi maunya di pimpinan itu, setelah rapat dari Baleg, sebelum ditetapkan di paripurna, rapat dulu dengan konsultasi dengan pemerintah. Ini Undang-Undang yang akan kita sepakati nih. Sepakat kita mau bahas gak?,” ujar Azis. (Baca juga: Golkar Minta RUU HIP Tak Ditetapkan Menjadi Prolegnas Prioritas 2021)
Karena, sambung Azis, banyak UU di tingkat I AKD atau Pansus tidak bisa disahkan ke tingkat II Rapat Paripurna DPR. Ada juga RUU yang di tingkat I tapi tidak dibahas, karena surat presiden (surpres) tidak dibuat oleh pemerintah. Karena, kualitas dan kuantitas harus sejalan. “Karena pembahasan UU ini nggak bisa kalau nggak parlemen dan pemerintah. DPR mau kalau pemerintah nggak mau, kan nggak jalan. Pemerintah mau, kalau DPR nggak mau, kan gak jalan,” ungkapnya.
Karena itu, Azis menegaskan, DPR tidak sekedar membahas tentang ketiga RUU ini, tapi DPR ini ingin membuat komitmen dengan pemerintah bahwa pembahasan RUU yang masuk prolegnas ini akan selesai dalam dua masa sidang, sesuai Tata Tertib DPR. Jadi, soal Prolegnas Prioritas 2021 ini tidak perlu diputuskan di masa sidang ini, bisa saja masa sidnag mendatang di awal 2021. Karena, pembahasannya pun akan dilakuakan di awal 2021.
“Kita harus duduk. Nanti 38 itu bisa saja kita kurangi 10, 12, nanti 2021 ada 10, 10-nya selesai. Kita gak mau pasang target tinggi, jadi bebannya parlemen. Kita aspirasi dan di dalam e-parlemen, kita sudah dapat. Jangan patok tinggi, nanti enggak selesai. 38 ini kan belum dibawa ke paripurna. Kalau sudah di paripurna, baru sah, keputusan lembaga,” pungkasnya.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin menjelaskan, soal prolegnas ini masih perlu dikonsultasikan lagi antara pimpinan DPR dengan pimpinan Baleg. Karena, DPR juga tidak ingin prolegnas ini menjadi utang lembaga parlemen. (Baca juga: Raker Keputusan Prolegnas Prioritas 2021 Kembali Ditunda)
“Kalau UU itu dibuat tanpa persetujuan dan konsultasi dengan pemerintah, nanti supresnya nggak turun, terus pembahasannya dilama-lamain, dan sebagainya, malah nanti akan membuat beban di parlemen. Makanya itu kita mau rapat konsultasi dulu dengan pimpinan Baleg. Direncanakan itu pekan ini,” kata Azis kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2020). (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Azis menegaskan, DPR tidak ingin membuat sekian puluh daftar RUU dalam prolegnas, lalu RUU itu tidak selesai, maka yang terkena ‘bombardir’ adalah DPR, DPR yang distigmakan burulk oleh publik. Padahal, DPR tidak bisa membahas karena pemerintah tidak sepakat, dan Baleg DPR bersikeras masuk. “Jadi maunya di pimpinan itu, setelah rapat dari Baleg, sebelum ditetapkan di paripurna, rapat dulu dengan konsultasi dengan pemerintah. Ini Undang-Undang yang akan kita sepakati nih. Sepakat kita mau bahas gak?,” ujar Azis. (Baca juga: Golkar Minta RUU HIP Tak Ditetapkan Menjadi Prolegnas Prioritas 2021)
Karena, sambung Azis, banyak UU di tingkat I AKD atau Pansus tidak bisa disahkan ke tingkat II Rapat Paripurna DPR. Ada juga RUU yang di tingkat I tapi tidak dibahas, karena surat presiden (surpres) tidak dibuat oleh pemerintah. Karena, kualitas dan kuantitas harus sejalan. “Karena pembahasan UU ini nggak bisa kalau nggak parlemen dan pemerintah. DPR mau kalau pemerintah nggak mau, kan nggak jalan. Pemerintah mau, kalau DPR nggak mau, kan gak jalan,” ungkapnya.
Karena itu, Azis menegaskan, DPR tidak sekedar membahas tentang ketiga RUU ini, tapi DPR ini ingin membuat komitmen dengan pemerintah bahwa pembahasan RUU yang masuk prolegnas ini akan selesai dalam dua masa sidang, sesuai Tata Tertib DPR. Jadi, soal Prolegnas Prioritas 2021 ini tidak perlu diputuskan di masa sidang ini, bisa saja masa sidnag mendatang di awal 2021. Karena, pembahasannya pun akan dilakuakan di awal 2021.
“Kita harus duduk. Nanti 38 itu bisa saja kita kurangi 10, 12, nanti 2021 ada 10, 10-nya selesai. Kita gak mau pasang target tinggi, jadi bebannya parlemen. Kita aspirasi dan di dalam e-parlemen, kita sudah dapat. Jangan patok tinggi, nanti enggak selesai. 38 ini kan belum dibawa ke paripurna. Kalau sudah di paripurna, baru sah, keputusan lembaga,” pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda