KPU Sebut Pembuatan TPS di Rutan dan Lapas Harus Penuhi Syarat Ini
Rabu, 02 Desember 2020 - 18:45 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan memfasilitasi pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 . Tak terkecuali, bagi pemilih yang saat ini berada di dalam rumah tahanan (Rutan) karena harus menjalani pidana penjara.
Komisioner KPU, Ilham Saputra menyampaikan pihak penyelenggara bahkan bisa membuat TPS di rutan tersebut dalam rangka mempermudah akses bagi para pemilih, karyawan, dan petugas di rutan atau lapas tersebut. Kendati demikian, terkait hal ini harus ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 85 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2020. (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Hal itu disampaikan Ilham dalam acara 'Sosilisasi Peraturan KPU tentang Pemilihan dengan Satu Psangan Calon, Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan 2020', yang digelar virtual Rabu (2/12/2020). "Dalam hal pemilih di rumah tahanan dan/atau lembaga permasyarakatan berjumlah paling sedikit 30 orang, KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk TPS di rumah tahanan dan/atau lembaga permasyarakatan dengan menetapkan DPT di rumah tahanan dan/atau lembaga permasyarakatan," kata Ilham dalam paparannya. (Baca juga: Hadapi Potensi Sengketa Pilkada, KPU Minta Jajaran di Daerah Lakukan Ini)
Dalam ayat (2) di pasal yang sama, Ilham menyampaikan untuk melayani pemilih yang sedang menjalani penahanan di rutan pada kepolisian sektor, kepolisian resor, kepolisian resor kota, kepolisian daerah, atau kejaksaan, 2 anggota KPPS bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa atau pengawas TPS dan saksi pada TPS yang terdekat dengan tempat penahanan pemilih tersebut, mendatangi tempat penahanan setelah memperoleh izin dari rutan yang ditujukan. "Ayat (3), pelayanan hak pilih bagi pemilih dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai," ujar dia.
Komisioner KPU, Ilham Saputra menyampaikan pihak penyelenggara bahkan bisa membuat TPS di rutan tersebut dalam rangka mempermudah akses bagi para pemilih, karyawan, dan petugas di rutan atau lapas tersebut. Kendati demikian, terkait hal ini harus ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 85 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2020. (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Hal itu disampaikan Ilham dalam acara 'Sosilisasi Peraturan KPU tentang Pemilihan dengan Satu Psangan Calon, Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan 2020', yang digelar virtual Rabu (2/12/2020). "Dalam hal pemilih di rumah tahanan dan/atau lembaga permasyarakatan berjumlah paling sedikit 30 orang, KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk TPS di rumah tahanan dan/atau lembaga permasyarakatan dengan menetapkan DPT di rumah tahanan dan/atau lembaga permasyarakatan," kata Ilham dalam paparannya. (Baca juga: Hadapi Potensi Sengketa Pilkada, KPU Minta Jajaran di Daerah Lakukan Ini)
Dalam ayat (2) di pasal yang sama, Ilham menyampaikan untuk melayani pemilih yang sedang menjalani penahanan di rutan pada kepolisian sektor, kepolisian resor, kepolisian resor kota, kepolisian daerah, atau kejaksaan, 2 anggota KPPS bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa atau pengawas TPS dan saksi pada TPS yang terdekat dengan tempat penahanan pemilih tersebut, mendatangi tempat penahanan setelah memperoleh izin dari rutan yang ditujukan. "Ayat (3), pelayanan hak pilih bagi pemilih dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai," ujar dia.
(cip)
tulis komentar anda