Cabut 'Calling Visa' untuk Israel
Selasa, 01 Desember 2020 - 20:45 WIB
Fadli Zon
Fadli Zon
Ketua BKSAP (Badan Kerjasama Antar Parlemen) DPR RI; Anggota DPR RI Komisi 1
PEMBERIAN calling visa bagi Israel adalah bentuk penyelundupan terhadap kebijakan politik luar negeri kita. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Direktorat Jenderal Imigrasi harus memberikan penjelasan terbuka mengenai hal ini. Sebab, kebijakan semacam ini bisa dianggap sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi dan rakyat Indonesia.
Awal pekan lalu, 23 November 2020, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM mendadak membuka layanan visa elektronik bagi warga negara Israel. Israel dan tujuh negara lainnya, seperti Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia, menjadi subjek calling visa. Menurut Kemenkumham, alasan utama dibukanya kembali pelayanan calling visa adalah untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, baru kemudian untuk tujuan investasi, bisnis, dan bekerja.
Ketua BKSAP (Badan Kerjasama Antar Parlemen) DPR RI; Anggota DPR RI Komisi 1
PEMBERIAN calling visa bagi Israel adalah bentuk penyelundupan terhadap kebijakan politik luar negeri kita. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Direktorat Jenderal Imigrasi harus memberikan penjelasan terbuka mengenai hal ini. Sebab, kebijakan semacam ini bisa dianggap sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi dan rakyat Indonesia.
Awal pekan lalu, 23 November 2020, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM mendadak membuka layanan visa elektronik bagi warga negara Israel. Israel dan tujuh negara lainnya, seperti Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia, menjadi subjek calling visa. Menurut Kemenkumham, alasan utama dibukanya kembali pelayanan calling visa adalah untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, baru kemudian untuk tujuan investasi, bisnis, dan bekerja.
Lihat Juga :