PT Sentul City Tbk Nilai Permohonan PKPU Alfian Tito Tak Berdasar

Selasa, 01 Desember 2020 - 20:40 WIB
Kreditor lain yang dibuktikan dalam Permohonan PKPU oleh Alfian Tito sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 222 tersebut adalah adiknya yang bernama Ulfah Kurnia. "Terhadap Ulfa Kurnia, Perseroan telah memenuhi tuntutannya sesuai dengan somasi dari kuasa hukumnya yaitu refund atau serah terima unit tanah dan bangunan," kata Alfian.

Namun, lanjutnya, keduanya tidak dapat direalisasikan karena Ulfa Kurnia telah mentransfer kembali dana refund ke rekening Perseroan dan tidak memenuhi undangan serah terima dari Perseroan. (Baca juga:Resto Kecombrang, Magnet Baru Kuliner di Sentul City)

Alfian menambahkan bahwa perusahaan telah membuktikan itikad baiknya. "Karena itu, tidak ada lagi dasar dari pemohon yaitu Alfian Tito Suryansah dan Ulfa Kurnia sebagai Kreditor lain untuk memohonkan PKPU terhadap Perseroan," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!