Tersangka Baru Kasus Korupsi Asuransi Jasindo Diduga Perkaya Diri Rp3,2 M

Selasa, 01 Desember 2020 - 20:40 WIB
Karena itu, KEF dan SLH disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri belum bersedia mengungkap secara gamblang tekait dengan nama lengkap dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi asuransi di PT Asuransi Jasindo, penerbitan sprindik sejak akhir Oktober 2020, pasal-pasal yang disangkakan, hingga jumlah keuntungan yang diperoleh dua tersangka.

Di sisi lain, Firli membenarkan KPK melakukan pengembangan dari putusan terpidana sebelumnya yang telah divonis.

"Untuk pengembangan perkara PT Asuransi Jasindo, beri kami waktu untuk bekerja menyelesaikannya dan ikuti saja semua proses yang berlaku. Pada saatnya nanti, kami akan sampaikan ke publik," ujar Firli kepada SINDOnews, di Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Berdasarkan fakta-fakta persidangan serta tuntutan dan putusan atas nama Budi Tjahjono, KEF dan SLH memperoleh atau menerima keuntungan berupa uang dengan jumlah berbeda. KEF memperoleh jatah dengan total lebih Rp1,33 miliar dalam dua tahap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!