Sembilan Bulan Pandemi, Inkonsistensi Pemerintah hingga Lemahnya Penegakan Hukum

Selasa, 01 Desember 2020 - 14:19 WIB
Permasalahan pertama, menurutnya, regulasi yang ada seperti Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah lemah dari sisi sanksi. Trubus mengatakan seharusnya sejak awal dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk UU tersebut.

“Bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau protokol kesehatan bisa mendapatkan sanksi yang lebih berat. Kalau perlu dikurung 3 atau 6 tahun. Mereka yang bandel dan membangkang bisa dikenai sanksi yang lebih tegas,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (1/12/2020).

Dosen Universitas Trisakti itu mengungkapkan masalah berikutnya adalah penegakan atau pembubaran kerumunan sangat lemah. Ada banyak momen yang mempertunjukkan kerumunan besar, seperti demonstrasi, acara masyarakat, hingga libur panjang. (Baca juga:Gawat! 86 Desa di Kabupaten Bekasi Kembali Zona Merah Covid-19)

“Itu diciptakan sendiri oleh pemerintah. Ini mau ada pemilihan kepala daerah 9 Desember, siapa yang jamin kalau tidak ada horor COVID-19. Belum lagi libur Nataru. Ini sudah jelas (potensi kerumunan dan penularan),” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!