Masyarakat Berusia 45 Tahun Dibolehkan Bekerja, Pengamat: Panic Policy

Selasa, 12 Mei 2020 - 09:31 WIB
Menurut Trubus, jika akhirnya masyarakat yang berusia 45 tahun ke bawah boleh beraktivitas maka jalan satu-satunya yang bisa ditempuh pemerintah adalah dengan memberikan edukasi dan sosialisi bahaya virus ini. Ia meminta pemerintah untuk terus menerus mengingatkan masyarakat agar menggunakan masker, hand sanitizer dan alat pelindung diri lainnya, utamanya bagi mereka yang dibolehkan beraktivitas agar tetap mematuhi protokol COVID-19.

"Karena nanti ada lagi wabah penyakit lain sehingga masyarakat sudah terbiasa hidup bersih. Karena untuk menuju new normal, kalau bahasanya Bapak Presiden Jokowi kan berdamai dengan COVID-19. Jadi kalau hidup normal lagi ya, kita takut-takut udah enggak perlu. Itu artinya nanti herd immunity yang diarahkan," jelasnya.

Trubus menilai pernyataan yang keluar dari Gugus tugas karena merasa dilematis, gagap dan bingung dalam menangani COVID-19. Karena itu, muncul kebijakan yang cenderung mengikuti kegelisahan yang dialami oleh masyarakat. (Baca juga: Cegah PHK, Masyarakat di Bawah 45 Tahun Dipersilakan Beraktivitas Kembali )

"Terus jadinya muncul panic policy. Jadi kebijakan panik, maunya apa, kayak orang pasrah gitu loh. Maunya apa, yang penting standar protokol COVID-19 harus dilaksanakan," ucapnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!