Pesan Pinangki untuk Anak: I'm Sorry, Mommy in Jail, Please Pray for Me
Selasa, 01 Desember 2020 - 00:06 WIB
Kepada Pungki, JPU kembali melayangkan sebuah penegasan. Kalimat 'Mommy in jail, because mommy made mistake' yang tertuang dalam BAP kembali ditanyakan pada Pungki.
"Bukan 'Mommy in jailed because, mommy made mistake?'," kata JPU. ( )
"Bukan, yang benar apa yang saya katakan sekarang," imbuh Pungki.
Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
"Bukan 'Mommy in jailed because, mommy made mistake?'," kata JPU. ( )
"Bukan, yang benar apa yang saya katakan sekarang," imbuh Pungki.
Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(mhd)
tulis komentar anda