Kasus Suap DAK, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Labura 40 Hari

Senin, 30 November 2020 - 22:31 WIB
KPK memperpanjang penahanan tersangka pemberi suap Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Kharuddin Syah Sitorus alias Buyung selama 40 hari. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang penahanan tersangka pemberi suap Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Kharuddin Syah Sitorus alias Buyung selama 40 hari.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyidikan atas kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Sebagaimana disampaikan sebelumnya, kata Ali, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. (Baca juga: 5 ASN Diperiksa KPK Terkait Suap Melibatkan Bupati Labuhanbatu Utara yang Ditahan KPK)

Satu di antaranya yakni Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus alias Buyung. Sebelumnya, tutur Ali, Buyung ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 hingga 29 November 2020. Di sisi lain untuk kepentingan penyidikan, penyidik kemudian melakukan perpanjangan penahanan terhadap Buyung.



"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka KSS, Bupati Labuhanbatu Utara, selama 40 hari dimulai tanggal 30 November 2020 sampai dengan 8 Januari 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelesaian pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan perkara," ujar Ali melalui pesan singkat via WhatsApp, di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Selain Kharuddin Syah Sitorus alias Buyung, tiga tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan yakni pemilik PT Dewata Lestari Indotama sekaligus Wakil Bendahara Umum DPP PPP periode 2016-2019 Puji Suhartono, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PPP periode 2014-2019 yang kini Wakil Ketua Komisi IX DPR (nonaktif) Irgan Chairul Mahfiz, dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Labura Agusman Sinaga.

Kharuddin Syah Sitorus alias Buyung dan Agusman Sinaga disangkakan telah memberikan suap secara bersama-sama. Buyung dan Agusman memberikan suap dengan total SGD290.000 dan Rp200 juta. Suap ini terpecah tiga bagian penting.

Pertama, sebesar SGD290.000 yang diserahkan tiga tahap masing-masing SGD80.000, SGD120.000, dan SGD90.000 ke ke terpidana penerima suap dan gratifikasi, Yaya Purnomo (divonis 6 tahun 6 bulan penjara) selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Rifa Surya (belum tersangka) selaku Kepala Seksi Perencanaan DAK Non Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (Baca juga: KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Utara dan Mantan Wabendum PPP)

Kedua, Rp100 juta ke tersangka penerima suap Puji Suhartono yang ditransfer ke rekening Puji. Ketiga, Rp100 juta ke tersangka penerima suap Irgan Chairul Mahfiz dalam dua tahap, Rp80 juta akhir Maret 2018 dan Rp20 juta pada 2 Apri 2018 yang ditransfer ke rekening Irgan. Uang yang diterima Irgan kemudian dipakai Irgan untuk biaya umrah dan/atau oleh-oleh umrah.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More