Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, KPK Jebloskan 6 Anggota DPRD Jambi ke Lapas
Senin, 23 Oktober 2023 - 16:08 WIB
loading...
KPK menjebloskan enam mantan Anggota DPRD Jambi ke Lapas Jambi terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan enam mantan Anggota DPRD Jambi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Jambi terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
“Tim Jaksa Eksekutor KPK (19/10), telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Syopian dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Jambi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (23/10/2023).
Baca juga: KPK Tahan 6 Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Ketok Palu
Adapun lima terpidana lainnya selain Syopian yakni Rudi Wijaya, Muntalia, Sainuddin, dan Syofyan Ali. Dalam amar putusan majelis hakim, kata Ali, terpidana menjalani selama empat tahun penjara dikurangi masa penahanan.
Kemudian para terpidana juga diwajibkan untuk membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta. Selain itu, pidana tambahan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp200 juta dibebankan hanya untuk Muntalia dan Sainuddin.
“Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun untuk para Terpidana dimaksud,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
“Tim Jaksa Eksekutor KPK (19/10), telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Syopian dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Jambi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (23/10/2023).
Baca juga: KPK Tahan 6 Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Ketok Palu
Adapun lima terpidana lainnya selain Syopian yakni Rudi Wijaya, Muntalia, Sainuddin, dan Syofyan Ali. Dalam amar putusan majelis hakim, kata Ali, terpidana menjalani selama empat tahun penjara dikurangi masa penahanan.
Kemudian para terpidana juga diwajibkan untuk membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta. Selain itu, pidana tambahan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp200 juta dibebankan hanya untuk Muntalia dan Sainuddin.
“Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun untuk para Terpidana dimaksud,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Lihat Juga :