KPK Dalami Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, Diduga Rugikan Rp35 M

Minggu, 29 November 2020 - 14:29 WIB
Informasi yang diperoleh SINDOnews, penelusuran aset dilakukan karena dalam kasus ini dipakai Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Untuk nilai pasti kerugian negara dalam kasus ini bisa saja bertambah. Untuk memastikan jumlah kerugian negara tersebut maka KPK telah meminta auditor negara melakukan perhitungan kerugian negara.

"Kita sudah minta auditor negara untuk lakukan audit jumlah pastinya," kata sumber lainnya.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 di Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta memang telah ada tersangka yang ditetapkan. Tapi kata Ali, pihaknya belum bisa menyampaikan saat ini nama-nama tersangka dan gambaran umum kasus ini.

Sebagaimana disampaikan oleh pimpinan KPK, kata Ali, bahwa kebijakan pimpinan KPK periode saat ini yakni pengumuman tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan. Ali membeberkan, selama satu pekan yakni Senin 23 November 2020 hingga Jumat 27 November 2020 ada sejumlah saksi yang telah diperiksa.

Ali membeberkan, para saksi yang telah diperiksa di antaranya Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Wijaya Karya (WIKA, Persero) Tbk Novel Arsyad, Direktur Utama PT Citra Prasasti Konsorindo (CPK) Irfan Fikri Aulia, staf CV Reka Kusuma Buana (RKB) Sigit Susilo Abriansyah, wiraswasta dari CV Sukses Mandiri Teknik (SMT) Erwin Alexander, dan swasta dari CV Reka Kusuma Buana (RKB) Hery Kristiyanto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!