Pelaporan RS Ummi karena Tolak Umumkan Hasil Swab Habib Rizieq Pelanggaran HAM

Minggu, 29 November 2020 - 08:51 WIB
Tim Satgas COVID-19 melaporkan manajemen RS Ummi Kota Bogor karena diduga menolak mengumumkan kepada publik hasil tes swab Habib Rizieq Shihab. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Tim Satgas COVID-19 melaporkan manajemen Rumah Sakit (RS) Ummi kota Bogor karena diduga menolak 'mengumumkan' kepada publik hasil tes swab Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) yang tengah dirawat di rumah sakit tersebut. Penolakan RS ini pun menuai polemik di masyarakat.

Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana asal Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, segala yang berkaitan dengan 'medical record' seseorang itu bersifat rahasia.

"Kecuali yang bersinggungan dengan kepentingan umum," ujar Fickar saat dihubungi SINDOnews, Minggu (29/11/2020). ( atgas COVID-19 Kota Bogor Laporkan RS Ummi ke Polisi )

Fickar menjelaskan, dalam kasus tes swab pria yang akrab disapa Habib Rizieq ini harus diukur berdasarkan kepentingan umum. Namun demikian, menurutnya, konteks kepentingan umum yang dimaksudkan juga sebagai strategi langkah medis yang harus dilakukan RS, bukan kemudian mengumumkan.

Lebih lanjut Fickar mengaku menyayangkan, tindakan yang dilakukan Satgas COVID-19 dengan melaporkan RS Ummi. Ia menilai, tindakan Satgas cukup aneh. "Sepertinya segala yang menyangkut HRS itu harus dipersulit. Menurut saya ini pelanggaran HAM," katanya. ( )



Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More