KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Tersangka Suap Perizinan RS
Sabtu, 28 November 2020 - 13:14 WIB
Firli menambahkan, Ajay dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, HY dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca juga: KPK Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ).
Kemarin, Firli juga mengatakan saat OTT pihaknya mengamankan uang sebesar Rp425 juta. "Dugaan korupsi Wali Kota Cimahi terkait perizinan RS Kasih Bunda Cimahi. Saat ditangkap disita uang Rp425 juta," ujar Firli Bahuri kepada KORAN SINDO, Jumat (27/11/2020).
(Baca juga: Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, KPK Sita Rp400 Juta ).
Sementara, HY dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca juga: KPK Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ).
Kemarin, Firli juga mengatakan saat OTT pihaknya mengamankan uang sebesar Rp425 juta. "Dugaan korupsi Wali Kota Cimahi terkait perizinan RS Kasih Bunda Cimahi. Saat ditangkap disita uang Rp425 juta," ujar Firli Bahuri kepada KORAN SINDO, Jumat (27/11/2020).
(Baca juga: Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, KPK Sita Rp400 Juta ).
(zik)
Lihat Juga :