CBA Sebut KPK Harus Periksa Dugaan Penyelewengan Dana BOS
Senin, 11 Mei 2020 - 20:14 WIB
Terpisah, Asisten Komisioner pada Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) 2 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kusen mengatakan, saat ini KASN telah merespon dan menyampaikan surat tanggapan ke Kemenag RI.
KASN juga sudah menyampaikan surat tanggapan ke Kemenag RI terkait dengan peninjauan ulang hukuman disiplin atas nama Buchori dan meminta Kemenag untuk menyampaikan dokumen BAPnya ke KASN.
"Itu dilakukan sebagai bukti bahwa terdapat kekeliruan penjatuhan hukuman disiplin yang sebelumnya, KASN masih menunggu," paparnya.
Diketahui akibat kelalaian dalam pengawasan dan pembinaan terhadap KKM, Buchori telah dijatuhi sanksi hukumam dengan dihentikan sebagai Kakawil Kemenag Provinsi Jabar dan diturunkan menjadi staf di Kemenag pada Januari 2020.
Namun, saat ini Buchori malah menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Walisongo, Semarang, Jawa Tengah. Sementara itu, Buchori belum merespons terkait dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Akibat kelalaian Buchori, negara diduga alami kerugian Rp10 miliar.
KASN juga sudah menyampaikan surat tanggapan ke Kemenag RI terkait dengan peninjauan ulang hukuman disiplin atas nama Buchori dan meminta Kemenag untuk menyampaikan dokumen BAPnya ke KASN.
"Itu dilakukan sebagai bukti bahwa terdapat kekeliruan penjatuhan hukuman disiplin yang sebelumnya, KASN masih menunggu," paparnya.
Diketahui akibat kelalaian dalam pengawasan dan pembinaan terhadap KKM, Buchori telah dijatuhi sanksi hukumam dengan dihentikan sebagai Kakawil Kemenag Provinsi Jabar dan diturunkan menjadi staf di Kemenag pada Januari 2020.
Namun, saat ini Buchori malah menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Walisongo, Semarang, Jawa Tengah. Sementara itu, Buchori belum merespons terkait dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Akibat kelalaian Buchori, negara diduga alami kerugian Rp10 miliar.
(maf)
tulis komentar anda