CBA Sebut KPK Harus Periksa Dugaan Penyelewengan Dana BOS
Senin, 11 Mei 2020 - 20:14 WIB
Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi mengatakan, Plt Sekjen Kemenag, Nizar, tak dapat menyalahkan Kamad atau KKM dalam dugaan penyelewengan dana BOS. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Nizar, tidak dapat menyalahkan Kepala Madrasah (Kamad) atau Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dalam dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jabar, Buchori juga salah, karena Kamad dan KKM juga menjadi tangung jawab Kakanwil. (Baca juga: KPK Bakal Kaji Temuan BPK soal Potensi Kerugian Negara Akibat Bansos)
"Kakanwil itu juga salah, Sekjen tidak bisa menyalahkan semata pada Kamad dan KKM atas dugaan penyelewengan dana BOS. Menurut saya ini adanya kesalahan administrasi. Korupsi itu dimulai dari kesalahan administrasi," ujar Uchok melalui pesan singkatnya, Senin (11/5/2020).
Mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jabar, Buchori juga salah, karena Kamad dan KKM juga menjadi tangung jawab Kakanwil. (Baca juga: KPK Bakal Kaji Temuan BPK soal Potensi Kerugian Negara Akibat Bansos)
"Kakanwil itu juga salah, Sekjen tidak bisa menyalahkan semata pada Kamad dan KKM atas dugaan penyelewengan dana BOS. Menurut saya ini adanya kesalahan administrasi. Korupsi itu dimulai dari kesalahan administrasi," ujar Uchok melalui pesan singkatnya, Senin (11/5/2020).
Lihat Juga :