CBA Sebut KPK Harus Periksa Dugaan Penyelewengan Dana BOS

Senin, 11 Mei 2020 - 20:14 WIB
Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi mengatakan, Plt Sekjen Kemenag, Nizar, tak dapat menyalahkan Kamad atau KKM dalam dugaan penyelewengan dana BOS. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Nizar, tidak dapat menyalahkan Kepala Madrasah (Kamad) atau Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dalam dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jabar, Buchori juga salah, karena Kamad dan KKM juga menjadi tangung jawab Kakanwil. (Baca juga: KPK Bakal Kaji Temuan BPK soal Potensi Kerugian Negara Akibat Bansos)





"Kakanwil itu juga salah, Sekjen tidak bisa menyalahkan semata pada Kamad dan KKM atas dugaan penyelewengan dana BOS. Menurut saya ini adanya kesalahan administrasi. Korupsi itu dimulai dari kesalahan administrasi," ujar Uchok melalui pesan singkatnya, Senin (11/5/2020).

Terkait penunjukkan pembuatan naskah ujian semester dan pembuatan soal try out untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) serta Madrasah Aliyah (MA), oleh KKM, dengan penunjukan pada satu perusahaan dengan nilai kurang lebih Rp25 miliar, menurut Uchok, juga tidak benar. Karena proyek yang bernilai milyaran rupiah harus melalui lelang.

"Penunjukkan pengerjaan dengan nilai semisal Rp200 juta ke bawah, bisa dilakukan penunjukan langsung pada satu perusahaan, tapi kalau sudah mencapai miliaran rupiah, yah harus dilakukan lelang. Dan dengan nilai miliaran, harusnya PT. KPK dan APH sudah bisa memeriksa," jelasnya.

Dalam satu kesempatan, Plt Sekjen Kemenag, Nizar menyatakan, dugaan penyelewengan dana BOS bukan kesalahan Buchori saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, periode 2018-2019. Karena yang bertanggungjawab menggunakan dana BOS adalah Kepala Madrasah (Kamad), Buchori hanya lalai melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Kelompok Kerja Madrsah (KKM).

"Pak Buchori tidak terbukti melakukan penyelewengan dana Bos dan sudah clear, karena dana bos yang bertanggung jawab adalah Kepala madrasah, Buchori hanya lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kelompok kerja madrasah," jelas Nizar melalui pesan singkatnya, Sabtu (9/5/2020).

Namun Nizar enggan menanggapi ketika ditanyakan apakah kelalaian Buchori, juga termasuk saat KKM dalam penggunaan dana BOS. Apalagi kala itu menunjuk satu perusahaan saja dalam pembuatan materi try out. Sehingga diduga ada kelalaian juga dalam penentuan harga yang berujung pada markup nominal dalam pembuatan naskah try out. Bahkan diduga ada kelalaian penggunaan dana BOS untuk pelaksanaan rapat kerja di sebuah hotel di Bali.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More