Ketua KPU: Pilkada 2020 Akan Atur Keselamatan dan Kesehatan Masyarakat
Kamis, 26 November 2020 - 20:20 WIB
Empat tahapan awal yang ditunda meliputi pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), serta pencocokan dan penelitian data pemilih.
"Kemudian diambilah keputusan politik di parlemen yang kemudian memutuskan Pilkada ini ditunda dari September menjadi Desember 2020, syarat-syaratnya disampaikan KPU itu kemudian dipenuhi semua. Mulai dari regulasinya diterbitkan Perpu, kemudian kebutuhan anggarannya karena dilaksanakan di tengah pandemi, maka di penuhi juga,” jelas Arief Budiman dalam Webinar yang diselenggarakan DPP KNPI, Rabu (26/11/2020).
Menurut Arief Budiman Pilkada tahun ini akan mengatur keselamatan dan kesehatan semua pihak yang terlibat dalam proses dan pelaksanaan Pilkada.
"Jadi, dua hal ini menjadi perhatian dari KPU. Oleh karenanya KPU perlu menerbitkan satu peraturan KPU yang mengatur khusus tentang pelaksanaan seluruh tahapan di masa pandemi," ungkapnya.
"Kemudian diambilah keputusan politik di parlemen yang kemudian memutuskan Pilkada ini ditunda dari September menjadi Desember 2020, syarat-syaratnya disampaikan KPU itu kemudian dipenuhi semua. Mulai dari regulasinya diterbitkan Perpu, kemudian kebutuhan anggarannya karena dilaksanakan di tengah pandemi, maka di penuhi juga,” jelas Arief Budiman dalam Webinar yang diselenggarakan DPP KNPI, Rabu (26/11/2020).
Menurut Arief Budiman Pilkada tahun ini akan mengatur keselamatan dan kesehatan semua pihak yang terlibat dalam proses dan pelaksanaan Pilkada.
"Jadi, dua hal ini menjadi perhatian dari KPU. Oleh karenanya KPU perlu menerbitkan satu peraturan KPU yang mengatur khusus tentang pelaksanaan seluruh tahapan di masa pandemi," ungkapnya.
Lihat Juga :