Ekspor Benih Lobster Tembus 42 Juta Ekor

Jum'at, 27 November 2020 - 05:07 WIB
Lalu, Kedua, penerbitan kebijakan tersebut diikuti penetapan puluhan perusahaan ekspor benih lobster yang terafiliasi kepada sejumlah partai politik. Cilakanya, menempatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster hanya sebagai objek pelengkap. Terdapat sejumlah kriteria yang tak jelas dalam penetapan perusahaan yang dilibatkan dalam ekspor benih lobster. Ketiga, KKP tanpa peta jalan menyeluruh dan komprehensif dalam membangun kekuatan ekonomi perikanan (lobster) berbasis nelayan dalam jangka panjang. KKP lebih mengedepankan pertimbangan ekonomi jangka pendek yang tidak menguntungkan negara dan nelayan. Keempat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menengarai terjadi praktik yang berbau monopoli dalam bisnis ekspor benih lobster itu.

Jadi, sebelum KPK menciduk Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di Bandara Soekarno – Hatta sepulang dari Amerika Serikat, KPPU juga sudah menyoalkan bisnis benih lobster itu. Pasalnya, lembaga anti monopoli itu telah mencium adanya praktik monopoli pada proses pengiriman benih lobster ke luar negeri, yakni pada bisnis logistik atau forwarding. Saat ini, kasus tersebut dalam proses penelitian pada pelaku usaha yang diduga terkait, dan KPPU telah memanggil perwakilan KKP guna mendapatkan keterangan. Adapun proses penelitian selama 30 hari yang dimulai sejak 9 November lalu. Setelah itu, KPPU baru mengambil sikap kasusu monopoli itu masuk ranah penyelidikan atau tidak.

Sementara itu, pihak KKP jelas membela diri. Sebagaimana ditegaskan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidan UKM dan Dania Usaha, Andreau Pribadi bahwa pihaknya tidak pernah menunjuk khusus perusahaan logistik terkait ekspor benih lobster. Bahkan sejak aturan ekspor benih lobster diterbitkan sejumlah perusahaan siap melakukan pengiriman benih lobster ke luar negeri. Dan, pihak KKP menetapakan selain Jakarta terdapat lima lokasi pengiriman benih lobster, yakni Surabaya, Bali, Lombok, Makassar hingga Medan.

Sekarang polemik dan kecurigaan KPPU adanya unsur monopoli seputar kebijakan ekspor benih lobster menjadi antiklimaks. Penangkapan Menteri Edhy sepertinya mengembalikan pada titik nol persoalan ekspor benih lobster. Karena itu, langkah pihak KKP menghentikan sementara eskpor benih lobster sudah tepat. Dan, kasus ini mengingatkan bahwa pergantian pejabat juga berarti pergantian kebijakan tidak selalu harus terjadi. Bahkan di antara pejabat sering menjelekkan kebijakan pejabat sebelumnya.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!