Tiga RUU Deadlock, Keputusan Prolegnas Prioritas 2021 Ditunda
Kamis, 26 November 2020 - 08:05 WIB
JAKARTA - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dengan agenda pengambilan keputusan penetapan daftar Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas 2021 berakhir deadlock sehingga ditunda.
Pasalnya, sejumlah fraksi berselisih paham mengenai 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam 38 RUU yang diusulkan masuk daftar prioritas, yaitu RUU Bank Indonesia, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). "Kita menyepakati bersama bahwa pengambilan keputusan ditunda hari ini sampai besok," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (25/11/2020) tengah malam. (Baca juga: RKUHP Dikeluarkan dari Prolegnas, Momentum Reformasi Hukum Pidana)
Supratman menjelaskan, ada 6 fraksi menolak RUU Bank Indonesia dan meminta dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. Alasan RUU tersebut dihapus karena sudah masuk dalam RUU Omnibus Law tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kemudian, sambung Supratman, RUU Ketahanan Keluarga juga mendapatkan penolakan keras dari Fraksi Partai Gerindra, PKB, Partai Golkar, PDIP, Partai Nasdem dan Partai Demokrat. (Baca juga: Golkar Minta RUU HIP Tak Ditetapkan Menjadi Prolegnas Prioritas 2021)
Sedangkan, RUU HIP ditolak Fraksi PKS, PAN, Demokrat, Nasdem, Golkar, PKB, dan Gerindra. Dan hanya Fraksi PDIP dan Fraksi PPP yang meminta RUU HIP tetap dimasukkan ke dalam Prolegnas 2021. Dengan demikian, kata Supratman, Baleg DPR memutuskan bahwa rapat pengambilan keputusan daftar Prolegnas Prioritas 2021 akan dilanjutkan Kamis (26/11/2020), seiring belum mencapainya titik kesepakatan. "Untuk waktunya, kita akan sampaikan lagi," kata politikus Partai Gerindra itu. (Baca juga: 37 RUU Berpotensi Masuk Prolegnas Prioritas 2021, HIP Masih Terdaftar)
Berikut 38 Daftar RUU Usulan Prolegnas Prioritas 2021:
26 RUU usulan DPR RI:
1. RUU tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI
3. RUU tentang Perubahan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI
Pasalnya, sejumlah fraksi berselisih paham mengenai 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam 38 RUU yang diusulkan masuk daftar prioritas, yaitu RUU Bank Indonesia, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). "Kita menyepakati bersama bahwa pengambilan keputusan ditunda hari ini sampai besok," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (25/11/2020) tengah malam. (Baca juga: RKUHP Dikeluarkan dari Prolegnas, Momentum Reformasi Hukum Pidana)
Supratman menjelaskan, ada 6 fraksi menolak RUU Bank Indonesia dan meminta dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. Alasan RUU tersebut dihapus karena sudah masuk dalam RUU Omnibus Law tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kemudian, sambung Supratman, RUU Ketahanan Keluarga juga mendapatkan penolakan keras dari Fraksi Partai Gerindra, PKB, Partai Golkar, PDIP, Partai Nasdem dan Partai Demokrat. (Baca juga: Golkar Minta RUU HIP Tak Ditetapkan Menjadi Prolegnas Prioritas 2021)
Sedangkan, RUU HIP ditolak Fraksi PKS, PAN, Demokrat, Nasdem, Golkar, PKB, dan Gerindra. Dan hanya Fraksi PDIP dan Fraksi PPP yang meminta RUU HIP tetap dimasukkan ke dalam Prolegnas 2021. Dengan demikian, kata Supratman, Baleg DPR memutuskan bahwa rapat pengambilan keputusan daftar Prolegnas Prioritas 2021 akan dilanjutkan Kamis (26/11/2020), seiring belum mencapainya titik kesepakatan. "Untuk waktunya, kita akan sampaikan lagi," kata politikus Partai Gerindra itu. (Baca juga: 37 RUU Berpotensi Masuk Prolegnas Prioritas 2021, HIP Masih Terdaftar)
Berikut 38 Daftar RUU Usulan Prolegnas Prioritas 2021:
26 RUU usulan DPR RI:
1. RUU tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI
3. RUU tentang Perubahan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI
Lihat Juga :
tulis komentar anda