Tiga RUU Deadlock, Keputusan Prolegnas Prioritas 2021 Ditunda

Kamis, 26 November 2020 - 08:05 WIB
loading...
Tiga RUU Deadlock, Keputusan...
Rapat Baleg DPR dengan pemerintah yang diwakili Menkumham dengan agenda pengambilan keputusan penetapan daftar Prolegnas Prioritas 2021 berakhir deadlock. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dengan agenda pengambilan keputusan penetapan daftar Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas 2021 berakhir deadlock sehingga ditunda.

Pasalnya, sejumlah fraksi berselisih paham mengenai 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam 38 RUU yang diusulkan masuk daftar prioritas, yaitu RUU Bank Indonesia, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). "Kita menyepakati bersama bahwa pengambilan keputusan ditunda hari ini sampai besok," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (25/11/2020) tengah malam. (Baca juga: RKUHP Dikeluarkan dari Prolegnas, Momentum Reformasi Hukum Pidana)

Supratman menjelaskan, ada 6 fraksi menolak RUU Bank Indonesia dan meminta dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. Alasan RUU tersebut dihapus karena sudah masuk dalam RUU Omnibus Law tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kemudian, sambung Supratman, RUU Ketahanan Keluarga juga mendapatkan penolakan keras dari Fraksi Partai Gerindra, PKB, Partai Golkar, PDIP, Partai Nasdem dan Partai Demokrat. (Baca juga: Golkar Minta RUU HIP Tak Ditetapkan Menjadi Prolegnas Prioritas 2021)

Sedangkan, RUU HIP ditolak Fraksi PKS, PAN, Demokrat, Nasdem, Golkar, PKB, dan Gerindra. Dan hanya Fraksi PDIP dan Fraksi PPP yang meminta RUU HIP tetap dimasukkan ke dalam Prolegnas 2021. Dengan demikian, kata Supratman, Baleg DPR memutuskan bahwa rapat pengambilan keputusan daftar Prolegnas Prioritas 2021 akan dilanjutkan Kamis (26/11/2020), seiring belum mencapainya titik kesepakatan. "Untuk waktunya, kita akan sampaikan lagi," kata politikus Partai Gerindra itu. (Baca juga: 37 RUU Berpotensi Masuk Prolegnas Prioritas 2021, HIP Masih Terdaftar)

Berikut 38 Daftar RUU Usulan Prolegnas Prioritas 2021:

26 RUU usulan DPR RI:

1. RUU tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI
3. RUU tentang Perubahan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI
4. RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III DPR RI
5. RUU tentang perubahan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI
6. RUU tentang Perubahan UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
7. RUU tentang Perubahan atas UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
8. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI
9. RUU tentang Perubahan UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI
10. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI
11. RUU tentang Perubahan atas UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI
12. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law), usulan Komisi XI/pemerintah
13. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, usulan Baleg DPR RI
14. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila), usulan Baleg DPR RI
15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI
16. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI
18. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
19. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg
20. RUU tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI
21. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI
22. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI
23. RUU tentang Ketahanan Keluarga, usulan anggota DPR RI
24. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI
25. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI
26. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan anggota DPR RI

10 RUU usulan pemerintah:
1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
2. RUU tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. RUU tentang Perubahan atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. RUU tentang Perubahan atas UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
6. RUU tentang Ibu Kota Negara
7. RUU tentang Perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
8. RUU tentang Hukum Acara Perdata
9. RUU tentang Wabah
10. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law)

2 RUU usulan DPD RI:
1. RUU tentang Daerah Kepulauan
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). *kiswondari
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)