Ini Daftar 16 Orang yang Turut Diamankan KPK saat OTT Edhy Prabowo

Kamis, 26 November 2020 - 00:43 WIB
(Baca: Ini Inisial Tersangka Pemberi dan Penerima Suap yang Melibatkan Edhy Prabowo)

Tujuh orang tersangka tersangka itu yakni, Menteri KKP, Edhy Prabowo; Stafsus Menteri KKP, Safri; seorang berinisial APM; Pengurus PT ACK, Siswadi; Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan AM. Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito.

"KPK menetapkan tujuh orang tersangka masing-masing sebagai penerima EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi (suap) SJT," ujarnya.

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!