Ini Daftar 16 Orang yang Turut Diamankan KPK saat OTT Edhy Prabowo

Kamis, 26 November 2020 - 00:43 WIB
loading...
Ini Daftar 16 Orang...
Penyidik menunjukkan sejumlah bukti yang ikut diamankan saat OTT Menteri KKP Edhy Prabowo. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan sebanyak 17 orang ditangkap dalam OTT tersebut. Foto: SINDOnews/Ratman
A A A
JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandara Soekrano Hatta (Soetta), Depok, Bekasi, dan Tangerang Selatan pada Rabu, 25 November 2020, sekira pukul 00.30 WIB. KPK mengamankan 17 orang termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, dalam OTT tersebut.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 17 orang pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sekitar jam 00.30 WiB di beberapa tempat," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

(Baca: KPK Tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo Tersangka)

Selain Edhy Prabowo, KPK juga turut mengamankan 16 orang lain dalam operasi senyap tersebut. 16 orang tersebut yakni, istri Edhy Prabowo, IRW; Stafsus Menteri KKP, SAF; Dirjen Tangkap Ikan KKP, ZN; Ajudan Menteri KKP, YD.

Kemudian, Protokoler KKP, YN; Humas KKP, DES; Dirjen Budi Daya KKP, SMT; Direktur PT DPP, SJT; Pengurus PT ACK, SWD; Pengendali PT PLI, DP; Pengendali PT ACK, DD; Istri SWD, NT; staf Menteri KKP, CM; staf Istri Menteri KKP, AF; Staf Menteri KKP, SA; serta Staf PT Gardatama Security, MY.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, KPK kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

(Baca: Ini Inisial Tersangka Pemberi dan Penerima Suap yang Melibatkan Edhy Prabowo)

Tujuh orang tersangka tersangka itu yakni, Menteri KKP, Edhy Prabowo; Stafsus Menteri KKP, Safri; seorang berinisial APM; Pengurus PT ACK, Siswadi; Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan AM. Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito.

"KPK menetapkan tujuh orang tersangka masing-masing sebagai penerima EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi (suap) SJT," ujarnya.

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
PMGO 2026 Cetak Rekor...
PMGO 2026 Cetak Rekor Guinness, Lebih dari 1,2 Juta Pendaftar Turnamen
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved