Akhlak Bernegara Hukum

Kamis, 26 November 2020 - 05:00 WIB
Sudjito Atmoredjo
Sudjito Atmoredjo

Guru Besar Ilmu Hukum UGM



PADA 11 November 2020 bertempat di Gedung Nusantara V MPR RI diselenggarakan Kongres Nasional II tentang Etika Berbangsa. Suatu kehormatan bagi saya diminta menjadi salah satu pembahas. Dalam rangka memberikan kontribusi, saya sampaikan beberapa pokok pemikiran. Agar pemikiran-pemikiran tersebut dapat dipahami secara komprehensif dan dimungkinkan dikritisi publik, maka tebersit menuangkannya dalam artikel ini.

Pertama, dari uraian para narasumber, masih terdapat perbedaan persepsi tentang apa etika, moral, etiket, sikap, perilaku, dan sejenisnya. Bila ke depan akan dirumuskan undang-undang tentang etika berbangsa, kiranya perlu persamaan persepsi dulu tentang hal-hal tersebut. Pada hemat saya, pembicaraan tentang etika dan/atau moral, kiranya terwadahi bila dituangkan ke dalam pengertian akhlak. Intinya, berupa kondisi kejiwaan pada seseorang. Disadari bahwa dalam fitrahnya, setiap orang tercipta dari perpaduan jiwa dan raga. Di dalam jiwa, ada unsur qalbu. Qalbu inilah sumber energi, motivasi, dan orientasi kehidupan. Bila qalbu kondisinya bagus, sehat, kuat, segala pemikiran, sikap, dan perilakunya juga akan bagus. Sebaliknya, bila qalbu kondisinya buruk, hidup kehidupan terwarnai hal-hal buruk pula. Sudah tentu suatu kehidupan yang bagus menjadi dambaan setiap orang. Oleh karena itu, upaya-upaya perwujudannya perlu dilakukan atas dasar kesadaran diri. Artinya, pembenahan mesti dimulai dari dalam (internal), bukan sekadar dari luar (eksternal).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!