BPJS Watch: Peleburan Kelas BPJS Bikin Iurannya Lebih Sederhana

Rabu, 25 November 2020 - 17:19 WIB
Peleburan kelas kepesertaan atau layanan BPJS Kesehatan juga akan menyederhanakan kelas iurannya. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengungkap rencana penghapusan tingkat kelas peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan . Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan, peleburan kelas menjadi standar tersebut sesuai amanat Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54 A.

“Kelas standar itu kan amanat undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Nah karena waktu tahun 2004 lalu, memang pemerintah belum siap, maka yang dinyatakan kelas standar itu kelas I, kelas II, kelas III sesuai kelas existing yang ada di rumah sakit kan begitu,” jelas melalui sambungan telepon, Selasa (25/11/2020).

Menurut Timboel, saat ini pemerintah menyiapkan kelas standar BPJS agar lebih simpel. “Nah, sekarang ini mulai dirancang lagi bagaimana kelas standar itu lebih simpel. Nah, jadi yang saya dengar dari DJSN, Dewan Jaminan Sosial Nasional yang diperintahkan pemerintah untuk mengkaji kelas standar ini ada dua kelas jadinya, kelas Penerima Bantuan Upah (PBI) dan non PBI. Hanya dua itu saja,” katanya.

(Baca: Hapus Sistem Kelas BPJS, Menkes Terawan: Besaran Iuran Akan Berubah)

“Jadi kalau non PBI itu nanti diisi oleh peserta mandiri yang kelas I, kelas II, kelas III. Kemudian Peserta Penerima Upah (PPU) pemerintah itu ya PNS, TNI/Polri dan sebagainya. Kemudian, PBU Badan Usaha BUMN, ya ini karyawan-karyawan swasta dan karyawan BUMN. Nah, ini yang PBU di kelas PBI. Kan gitu,” tambah Timboel.



Dia menilai, adanya kelas standar ini memiliki konsekuensi pada iuran yang juga akan lebih sederhana. “Nah, konsekuensi dengan adanya kelas standar ini adalah iurannya juga akan lebih sederhana. Jadi nanti tidak ada lagi kelas I, kelas II, dan kelas III. Nggak ada,” katanya.

“Makanya kemarin, Pak Menteri Kesehatan (Terawan Agus Putranto) mengatakan akan ada penyesuaian kenaikan. Sebenarnya, itu bukan konteks seperti yang sebelum-sebelumnya yang Perpres 75, Perpres 64, yang iuran kelas I, kelas II, kelas III nya naik,” ungkap Timboel.

Menurut dia, perubahan ini hanya menghitung ulang, sehingga ketemu dengan angka iuran tunggal. “Sehingga berapa angka tunggalnya, itu yang secara nominal ya, berapa angka tunggalnya. Kan iurannya kelas I sebesar Rp150.000, kelas II Rp100.000, dan kelas III Rp42.000, ya. Walaupun kelas III sekarang masih disubsidi ya. Nah, nanti itu kan dihitung.”

(Baca: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ridwan Kamil: Kualitas Pelayanan Jangan Malah Merosot)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More