BPJS Watch: Peleburan Kelas BPJS Bikin Iurannya Lebih Sederhana

Rabu, 25 November 2020 - 17:19 WIB
Peleburan kelas kepesertaan atau layanan BPJS Kesehatan juga akan menyederhanakan kelas iurannya. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengungkap rencana penghapusan tingkat kelas peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan . Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan, peleburan kelas menjadi standar tersebut sesuai amanat Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54 A.

“Kelas standar itu kan amanat undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Nah karena waktu tahun 2004 lalu, memang pemerintah belum siap, maka yang dinyatakan kelas standar itu kelas I, kelas II, kelas III sesuai kelas existing yang ada di rumah sakit kan begitu,” jelas melalui sambungan telepon, Selasa (25/11/2020).



Menurut Timboel, saat ini pemerintah menyiapkan kelas standar BPJS agar lebih simpel. “Nah, sekarang ini mulai dirancang lagi bagaimana kelas standar itu lebih simpel. Nah, jadi yang saya dengar dari DJSN, Dewan Jaminan Sosial Nasional yang diperintahkan pemerintah untuk mengkaji kelas standar ini ada dua kelas jadinya, kelas Penerima Bantuan Upah (PBI) dan non PBI. Hanya dua itu saja,” katanya.

(Baca: Hapus Sistem Kelas BPJS, Menkes Terawan: Besaran Iuran Akan Berubah)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!