BPJS Watch: Peleburan Kelas BPJS Bikin Iurannya Lebih Sederhana

Rabu, 25 November 2020 - 17:19 WIB
“Jadi kalau non PBI itu nanti diisi oleh peserta mandiri yang kelas I, kelas II, kelas III. Kemudian Peserta Penerima Upah (PPU) pemerintah itu ya PNS, TNI/Polri dan sebagainya. Kemudian, PBU Badan Usaha BUMN, ya ini karyawan-karyawan swasta dan karyawan BUMN. Nah, ini yang PBU di kelas PBI. Kan gitu,” tambah Timboel.

Dia menilai, adanya kelas standar ini memiliki konsekuensi pada iuran yang juga akan lebih sederhana. “Nah, konsekuensi dengan adanya kelas standar ini adalah iurannya juga akan lebih sederhana. Jadi nanti tidak ada lagi kelas I, kelas II, dan kelas III. Nggak ada,” katanya.

“Makanya kemarin, Pak Menteri Kesehatan (Terawan Agus Putranto) mengatakan akan ada penyesuaian kenaikan. Sebenarnya, itu bukan konteks seperti yang sebelum-sebelumnya yang Perpres 75, Perpres 64, yang iuran kelas I, kelas II, kelas III nya naik,” ungkap Timboel.

Menurut dia, perubahan ini hanya menghitung ulang, sehingga ketemu dengan angka iuran tunggal. “Sehingga berapa angka tunggalnya, itu yang secara nominal ya, berapa angka tunggalnya. Kan iurannya kelas I sebesar Rp150.000, kelas II Rp100.000, dan kelas III Rp42.000, ya. Walaupun kelas III sekarang masih disubsidi ya. Nah, nanti itu kan dihitung.”

(Baca: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ridwan Kamil: Kualitas Pelayanan Jangan Malah Merosot)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!