Vaksin Upaya Serius Negara Melindungi Masyarakat
Rabu, 25 November 2020 - 08:11 WIB
“Kalau sudah ada izin pemakaiannya, tidak usah ragu lagi. Apabila izinnya ada dan pemerintah meminta kita vaksinasi, segera kita kerjakan bersama. Sejauh ini dari hasil uji klinik terkait keamanan, tidak ada catatan efek samping yang serius mengenai keamanan vaksin ini,” ujar Dirga Sakti Rambe, vaksinolog sekaligus dokter spesialis penyakit dalam. (Baca juga: Menkes Ungkap Tingkatan Peserta BPJS Dihapus di 2022)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) siap dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Kesiapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Surat edaran ditujukan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengungkapkan, salah satu yang menjadi sasaran penerima vaksinasi adalah masyarakat Indonesia dengan kriteria berusia 18-59 tahun dan memiliki kondisi tubuh sehat. “Jumlah vaksin saat ini tidak akan mencukupi untuk mengimunisasi seluruh masyarakat Indonesia. Maka pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap,” ungkapnya.
Tahap pertama akan dilaksanakan dengan prioritas sasaran tenaga medis dan tenaga kesehatan lain, dan pemberi pelayanan publik termasuk TNI/Polri dan aparat hukum. Fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 meliputi puskesmas dan jaringannya, rumah sakit, dan klinik milik pemerintah (kementerian/lembaga/TNI/Polri/pemda) dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan. (Lihat videonya: Gunung Slamet Dilanda Badai dan Hujan Es)
Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain) dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pascaimunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kadir mengharapkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berjalan lancar sampai pada tahapan-tahapan selanjutnya dalam memvaksinasi masyarakat Indonesia. “Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk kelancaran vaksinasi Covid-19, dan sampai pada tahapan pemberian vaksin selanjutnya agar masyarakat Indonesia terlindungi dari Covid-19,” ungkapnya. (Binti Mufarida)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) siap dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Kesiapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Surat edaran ditujukan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengungkapkan, salah satu yang menjadi sasaran penerima vaksinasi adalah masyarakat Indonesia dengan kriteria berusia 18-59 tahun dan memiliki kondisi tubuh sehat. “Jumlah vaksin saat ini tidak akan mencukupi untuk mengimunisasi seluruh masyarakat Indonesia. Maka pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap,” ungkapnya.
Tahap pertama akan dilaksanakan dengan prioritas sasaran tenaga medis dan tenaga kesehatan lain, dan pemberi pelayanan publik termasuk TNI/Polri dan aparat hukum. Fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 meliputi puskesmas dan jaringannya, rumah sakit, dan klinik milik pemerintah (kementerian/lembaga/TNI/Polri/pemda) dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan. (Lihat videonya: Gunung Slamet Dilanda Badai dan Hujan Es)
Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain) dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pascaimunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kadir mengharapkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berjalan lancar sampai pada tahapan-tahapan selanjutnya dalam memvaksinasi masyarakat Indonesia. “Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk kelancaran vaksinasi Covid-19, dan sampai pada tahapan pemberian vaksin selanjutnya agar masyarakat Indonesia terlindungi dari Covid-19,” ungkapnya. (Binti Mufarida)
(ysw)
Lihat Juga :