Begini Alasan PKS Usulkan Kembali RUU Minol
Selasa, 24 November 2020 - 16:23 WIB
PKS menyatakan selama ini tidak ada undang-undang tentang minuman beralkohol yang mengatur secara nasional. Foto/ist
JAKARTA - Badan Legislasi DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol ( RUU Minol ). RUU ini sebelumnya sudah pernah dibahas di DPR lima tahun lalu, namun akhirnya kandas. Kini, tiga partai politik yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerindra kembali mengusulkan RUU tersebut.
Anggota Fraksi PKS DPR Nasir Djamil mengatakan, pada 2015 lalu, RUU ini kandas karena ada perbedaan pandangan dan sikap dari fraksi-fraksi yang ada di DPR. ”Kita juga tidak saling menyalahkan, tidak saling memojokkan, tidak saling menyudutkan terkait dengan gagalnya rancangan undang-undang ini disahkan dalam periode 5 tahun yang lalu,” ujar Nasir Djamil yang hadir secara virtual dalam Diskusi Legislasi dengan tema Pro Kontra RUU Minol di Media Center Parlemen, Selasa (24/11/2020).
(Baca: Fraksi PPP Tegaskan RUU Minol Bukan Atas Nama Agama)
Politikus asal Aceh ini mengatakan, Fraksi PKS bersama PPP dan Gerindra kemudian mengajukan kembali inisiasi RUU tersebut. Menurutnya, PKS memiliki tiga langkah yakni pertama keumatan, kerakyatan, dan keindonesiaan.
Anggota Fraksi PKS DPR Nasir Djamil mengatakan, pada 2015 lalu, RUU ini kandas karena ada perbedaan pandangan dan sikap dari fraksi-fraksi yang ada di DPR. ”Kita juga tidak saling menyalahkan, tidak saling memojokkan, tidak saling menyudutkan terkait dengan gagalnya rancangan undang-undang ini disahkan dalam periode 5 tahun yang lalu,” ujar Nasir Djamil yang hadir secara virtual dalam Diskusi Legislasi dengan tema Pro Kontra RUU Minol di Media Center Parlemen, Selasa (24/11/2020).
(Baca: Fraksi PPP Tegaskan RUU Minol Bukan Atas Nama Agama)
Politikus asal Aceh ini mengatakan, Fraksi PKS bersama PPP dan Gerindra kemudian mengajukan kembali inisiasi RUU tersebut. Menurutnya, PKS memiliki tiga langkah yakni pertama keumatan, kerakyatan, dan keindonesiaan.
Lihat Juga :