Begini Alasan PKS Usulkan Kembali RUU Minol
Selasa, 24 November 2020 - 16:23 WIB
JAKARTA - Badan Legislasi DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol ( RUU Minol ). RUU ini sebelumnya sudah pernah dibahas di DPR lima tahun lalu, namun akhirnya kandas. Kini, tiga partai politik yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerindra kembali mengusulkan RUU tersebut.
Anggota Fraksi PKS DPR Nasir Djamil mengatakan, pada 2015 lalu, RUU ini kandas karena ada perbedaan pandangan dan sikap dari fraksi-fraksi yang ada di DPR. ”Kita juga tidak saling menyalahkan, tidak saling memojokkan, tidak saling menyudutkan terkait dengan gagalnya rancangan undang-undang ini disahkan dalam periode 5 tahun yang lalu,” ujar Nasir Djamil yang hadir secara virtual dalam Diskusi Legislasi dengan tema Pro Kontra RUU Minol di Media Center Parlemen, Selasa (24/11/2020).
(Baca: Fraksi PPP Tegaskan RUU Minol Bukan Atas Nama Agama)
Politikus asal Aceh ini mengatakan, Fraksi PKS bersama PPP dan Gerindra kemudian mengajukan kembali inisiasi RUU tersebut. Menurutnya, PKS memiliki tiga langkah yakni pertama keumatan, kerakyatan, dan keindonesiaan.
”Jadi tiga hal ini memang harus diakomodir oleh Fraksi PKS di DPR, dan tentu saja masalah minuman beralkohol ini, itu masalah-masalah keumatan. Jadi ormas-ormas Islam, ormas-ormas keagamaan yang mencoba menyampaikan aspirasi soal ini kepada fraksi di DPR,” tuturnya.
Pihaknya menyadari bahwa 5 tahun lalu gagal sehingga pihaknya bersama fraksi pengusul lainnya menyusun naskah akademik RUU tersebut. ”Dua kali kami sudah bertemu dengan Badan Legislasi, ada dua catatan. Pertama tentang tujuan, kejelasan tujuan dari pada rancangan undang-undang ini. Kedua adalah soal apakah undang-undang ini nanti bisa diterapkan atau bisa diaplikasikan,” urainya.
(Baca: Suara Minor Fraksi PDIP dan Golkar terhadap RUU Minol)
Secara khusus, para pengusul dalam rapat terakhir dengan Baleg sudah meminta untuk menyempurnakan atau membantu rancangan naskah akademis dan RUU tersebut.
Diakuinya, dari pertemuan terakhir dengan Baleg, ada beberapa fraksi yang belum memiliki pandangan sama. ”Yang secara langsung menyampaikan dukungannya itu di luar PPP, Gerindra dan PKS dan Partai Amanat Nasional melalui Bapak Ali Taher, juru bicaranya pada waktu itu di Badan Legislasi,” katanya.
( Klik link ini untuk Ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024 )
Nasir Djamil mengatakan, selama ini tidak ada undang-undang tentang minuman beralkohol yang mengatur secara nasional, namun berserakan di beberapa peraturan perundang-undangan. ”Ada Undang-Undang tentang Kesehatan, kemudian juga ada Peraturan Menteri dan lain sebagainya. Jadi kita ingin mengumpulkan sebenarnya yang berserakan ini,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga ingin memberikan teladan kepada daerah-daerah yang sudah mendahului DPR untuk membuat peraturan daerah terkait dengan minuman beralkohol ini. “Jadi, sebenarnya adalah pengendaliannya dan penyalahgunaannya,” pungkasnya.
Anggota Fraksi PKS DPR Nasir Djamil mengatakan, pada 2015 lalu, RUU ini kandas karena ada perbedaan pandangan dan sikap dari fraksi-fraksi yang ada di DPR. ”Kita juga tidak saling menyalahkan, tidak saling memojokkan, tidak saling menyudutkan terkait dengan gagalnya rancangan undang-undang ini disahkan dalam periode 5 tahun yang lalu,” ujar Nasir Djamil yang hadir secara virtual dalam Diskusi Legislasi dengan tema Pro Kontra RUU Minol di Media Center Parlemen, Selasa (24/11/2020).
(Baca: Fraksi PPP Tegaskan RUU Minol Bukan Atas Nama Agama)
Politikus asal Aceh ini mengatakan, Fraksi PKS bersama PPP dan Gerindra kemudian mengajukan kembali inisiasi RUU tersebut. Menurutnya, PKS memiliki tiga langkah yakni pertama keumatan, kerakyatan, dan keindonesiaan.
”Jadi tiga hal ini memang harus diakomodir oleh Fraksi PKS di DPR, dan tentu saja masalah minuman beralkohol ini, itu masalah-masalah keumatan. Jadi ormas-ormas Islam, ormas-ormas keagamaan yang mencoba menyampaikan aspirasi soal ini kepada fraksi di DPR,” tuturnya.
Pihaknya menyadari bahwa 5 tahun lalu gagal sehingga pihaknya bersama fraksi pengusul lainnya menyusun naskah akademik RUU tersebut. ”Dua kali kami sudah bertemu dengan Badan Legislasi, ada dua catatan. Pertama tentang tujuan, kejelasan tujuan dari pada rancangan undang-undang ini. Kedua adalah soal apakah undang-undang ini nanti bisa diterapkan atau bisa diaplikasikan,” urainya.
(Baca: Suara Minor Fraksi PDIP dan Golkar terhadap RUU Minol)
Secara khusus, para pengusul dalam rapat terakhir dengan Baleg sudah meminta untuk menyempurnakan atau membantu rancangan naskah akademis dan RUU tersebut.
Diakuinya, dari pertemuan terakhir dengan Baleg, ada beberapa fraksi yang belum memiliki pandangan sama. ”Yang secara langsung menyampaikan dukungannya itu di luar PPP, Gerindra dan PKS dan Partai Amanat Nasional melalui Bapak Ali Taher, juru bicaranya pada waktu itu di Badan Legislasi,” katanya.
( Klik link ini untuk Ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024 )
Nasir Djamil mengatakan, selama ini tidak ada undang-undang tentang minuman beralkohol yang mengatur secara nasional, namun berserakan di beberapa peraturan perundang-undangan. ”Ada Undang-Undang tentang Kesehatan, kemudian juga ada Peraturan Menteri dan lain sebagainya. Jadi kita ingin mengumpulkan sebenarnya yang berserakan ini,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga ingin memberikan teladan kepada daerah-daerah yang sudah mendahului DPR untuk membuat peraturan daerah terkait dengan minuman beralkohol ini. “Jadi, sebenarnya adalah pengendaliannya dan penyalahgunaannya,” pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda