Golkar Minta RUU HIP Tak Ditetapkan Menjadi Prolegnas Prioritas 2021
Selasa, 24 November 2020 - 13:23 WIB
JAKARTA - Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) Baleg DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menuturkan ada beberapa catatan dari fraksinya terkait dengan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 yang akan ditetapkan oleh DPR bersama pemerintah. Salah satunya tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) .
Firman menyarankan agar penetapan jumlah RUU yang masuk ke dalam Prolegnas prioritas harus realistis. Menurutnya, dari segi kuantitas RUU yang akan dibahas agar tidak dipaksakan sebanyak-banyaknya.
"Tetapi kita harus melihat ketersediaan waktu dan kemampuan dari masing-masing alat kelengkapan dewan untuk bisa menyelesaikan pembahasan undang-undang di masing-masing komisinya bersama pemerintah," kata Firman di Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Firman mengatakan, berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, kinerja dewan juga kerap disorot oleh publik terkait jumlah RUU yang ditetapkan dan yang selesai ditetapkan menjadi UU.
"Oleh karena itu, dalam usulan kami seyogianya pemerintah dan DPR tidak perlu memasukkan lagi RUU yang bisa menimbulkan kontroversial di masyarakat," ujar dia.
Ia pun menyinggung RUU yang bisa menimbulkan kontroversi misalnya seperti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sudah disahkan menjadi inisatif DPR. Karena menimbulkan kontoversi di publik yang sangat luar biasa, dia mengusulkan sebaiknya tidak perlu lagi ditetapkan menjadi skala prioritas 2021.
( ).
Dia pun menyinggung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang disebut sudah menyerahkan surat kepada pimpinan DPR disertai DIM pemerintah. Ia mendengar, subtansi yang disampaikan pemerintah ini berbeda dengan draf RUU yang sebelumnya yang manjadi inisatif DPR.
Firman mengaku sampai saat ini semua anggota Baleg DPR juga belum mengetahui DIM pemerintah yang dimaksud dia dengar sudah berubah. Karena itu, sebelum diusulkan kembali masuk di prolegnas prioritas, ia meminta sebaiknya harus dijelaskan terlebih dahulu oleh pemerintah seperti apa perubahannya.
Firman menyarankan agar penetapan jumlah RUU yang masuk ke dalam Prolegnas prioritas harus realistis. Menurutnya, dari segi kuantitas RUU yang akan dibahas agar tidak dipaksakan sebanyak-banyaknya.
"Tetapi kita harus melihat ketersediaan waktu dan kemampuan dari masing-masing alat kelengkapan dewan untuk bisa menyelesaikan pembahasan undang-undang di masing-masing komisinya bersama pemerintah," kata Firman di Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Firman mengatakan, berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, kinerja dewan juga kerap disorot oleh publik terkait jumlah RUU yang ditetapkan dan yang selesai ditetapkan menjadi UU.
"Oleh karena itu, dalam usulan kami seyogianya pemerintah dan DPR tidak perlu memasukkan lagi RUU yang bisa menimbulkan kontroversial di masyarakat," ujar dia.
Ia pun menyinggung RUU yang bisa menimbulkan kontroversi misalnya seperti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sudah disahkan menjadi inisatif DPR. Karena menimbulkan kontoversi di publik yang sangat luar biasa, dia mengusulkan sebaiknya tidak perlu lagi ditetapkan menjadi skala prioritas 2021.
( ).
Dia pun menyinggung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang disebut sudah menyerahkan surat kepada pimpinan DPR disertai DIM pemerintah. Ia mendengar, subtansi yang disampaikan pemerintah ini berbeda dengan draf RUU yang sebelumnya yang manjadi inisatif DPR.
Firman mengaku sampai saat ini semua anggota Baleg DPR juga belum mengetahui DIM pemerintah yang dimaksud dia dengar sudah berubah. Karena itu, sebelum diusulkan kembali masuk di prolegnas prioritas, ia meminta sebaiknya harus dijelaskan terlebih dahulu oleh pemerintah seperti apa perubahannya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda