JPPR Temukan 87 Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Kampanye Pilkada
Selasa, 24 November 2020 - 09:13 WIB
JAKARTA - Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 akan berakhir pada 5 Desember mendatang. Selanjutnya akan dimulai masa tenang hingga pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang. Ada sejumlah catatan dan pemantauan yang dilakukan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) selama masa kampanye berlangsung.
"Hasil pemantauan sejak 28 Oktober sampai 20 November, tercatat 87 Pelanggaran kampanye dengan tidak mematuhi protokol kesehatan," ungkap Koordintor Nasional JPPR, Alwan Ola Riantoby saat dihubungi SINDOnews, Selasa (24/11/2020). (Baca juga: Mahfud MD Klaim Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Hanya 2,2%)
Alwan menuturkan, dalam catatan lembaganya, Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang hanya memberikan surat teguran secara berupa lisan, bahkan ada paslon yang sudah tiga kali di berikan surat peringatan. Menurut dia, hal ini terjadi di daerah Jambi, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan Kepulauan Riau. Artinya Bawaslu penting memperhatikan aspek penindakan, karena banyak pelangaran, tapi minim penindakan. (Baca juga: Mendagri Minta KPUD Gelar Simulasi Pemungutan Suara Sebelum Pilkada)
Di sisi lain, lanjut dia, selama masa kampanye minat kampanye virtual sangat minim. Padahal, selama pandemi Covid-19 yang masih mengancam jiwa masyarakat Indonesia, kampanye model virtual ini yang harus diperbanyak. Dia menganggap, minimnya minat kampanye virtual menunjukan tidak ada atau minim kreativitas paslon dalam mendesain kampanya virtual yang murah dan mudah diakses. "Kampanya virtual memang murah bagi paslon tapi mahal bagi pemilih. Karena keterbatasan internet dan beban kuota internet," pungkas dia.
"Hasil pemantauan sejak 28 Oktober sampai 20 November, tercatat 87 Pelanggaran kampanye dengan tidak mematuhi protokol kesehatan," ungkap Koordintor Nasional JPPR, Alwan Ola Riantoby saat dihubungi SINDOnews, Selasa (24/11/2020). (Baca juga: Mahfud MD Klaim Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Hanya 2,2%)
Alwan menuturkan, dalam catatan lembaganya, Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang hanya memberikan surat teguran secara berupa lisan, bahkan ada paslon yang sudah tiga kali di berikan surat peringatan. Menurut dia, hal ini terjadi di daerah Jambi, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan Kepulauan Riau. Artinya Bawaslu penting memperhatikan aspek penindakan, karena banyak pelangaran, tapi minim penindakan. (Baca juga: Mendagri Minta KPUD Gelar Simulasi Pemungutan Suara Sebelum Pilkada)
Di sisi lain, lanjut dia, selama masa kampanye minat kampanye virtual sangat minim. Padahal, selama pandemi Covid-19 yang masih mengancam jiwa masyarakat Indonesia, kampanye model virtual ini yang harus diperbanyak. Dia menganggap, minimnya minat kampanye virtual menunjukan tidak ada atau minim kreativitas paslon dalam mendesain kampanya virtual yang murah dan mudah diakses. "Kampanya virtual memang murah bagi paslon tapi mahal bagi pemilih. Karena keterbatasan internet dan beban kuota internet," pungkas dia.
(cip)
tulis komentar anda